Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih, Tak Dipungut Biaya Tambahan alias Gratis

Simak cara mendapatkan pelat nomor putih. Tak dipungut biaya alias gratis. Berlaku mulai Juni 2022.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih, Tak Dipungut Biaya Tambahan alias Gratis
Instagram.com/polantasindonesia via GridOto.com
Ilustrasi warna pelat nomor baru. 

Yusri pun membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).

Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," katanya.

"Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," lanjut dia.

Terakhir, Yusri mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk pelayanan e-toll.

Jika nantinya kendaraan ingin masuk tol, tapi jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID.

Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor bukan hal baru.

Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain.

Beberapa di antaranya seperti pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Fajar/Adi Suhendi/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas