Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Simak Sasaran dan Besaran Dendanya

Berikut sasaran Operasi Patuh yang digelar pada 13-26 Juni 2022 lengkap dengan besaran dendanya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Simak Sasaran dan Besaran Dendanya
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi. Berikut sasaran Operasi Patuh yang digelar pada 13-26 Juni 2022 lengkap dengan besaran dendanya. 

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Besaran Denda Operasi Patuh 2022

Berikut besaran denda Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:

1. Knalpot Bising

Pengendara dengan menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)

Berita Rekomendasi

Pengendara dengan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap Liar

Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 297 Junco pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000

4. Melawan Arus

Bagi pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas