Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Korlantas: Pelat Nomor Kendaraan Putih Mulai Berlaku Setelah Material Pelat Hitam Habis

Korlantas Polri segera memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan putih dengan tulisan warna hitam

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Korlantas: Pelat Nomor Kendaraan Putih Mulai Berlaku Setelah Material Pelat Hitam Habis
dok. warta kota
Ilustrasi - Pelat nomor jenis baru dengan warna dasar putih tulisan hitam akan segera diberlakukan Korlantas Polri untuk kendaraan bermotor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan putih dengan tulisan warna hitam setelah bahan untuk pelat berwarna hitam sudah dinyatakan habis.

Namun Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin. masih enggan untuk menjelaskan secara rinci terkait perihal kapan material pelat hitam akan habis. 

“Insya Allah jika material spesifikasi lama (pelat hitam) habis maka material baru akan digunakan artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai,” kata Taslim saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).

Hingga saat ini, material untuk pelat berwarna putih juga kini sudah banyak diproduksi masif di wilayah Jawa Timur (Jatim). Tak hanya itu, ada dua daerah lainnya yang mulai memakai material pelat baru tersebut yaitu Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut).

“Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jatim, Jabar, Sumut,” ungkapnya. 

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Keistimewaan Bagi Pengendara Pelat RF

Lebih lanjut, Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kepolisian. Sebaliknya, ia juga meminta kendaraan yang masih memakai pelat warna hitam dapat digunakan hingga masa berlaku habis.

Berita Rekomendasi

“Kendaraan yang sudah menggunakan material lama akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis,” jelas dia.

Di sisi lain, Taslim juga mengklarifikasi soal pernyataan mereka sebelumnya yang menyatakan bahwa pelat warna putih bisa mulai dipakai pada pertengahan Juni 2022. Namun, kebijakan ini masih belum bisa terlaksana karena masih banyak stok pelat hitam di sejumlah daerah.

“Di awal saya prediksi dipertengahan Juni ini sudah mulai digunakan, ternyata sisa stok masih ada, ini bukan bermaksud main-main, melainkan sekedar prediksi,” pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas