Operasi Patuh 2022 Digelar pada 13-26 Juni 2022, Simak 8 Sasaran dan Besaran Dendanya
Berikut sasaran Operasi Patuh 2022 yang digelar pada 13-26 Juni 2022 lengkap dengan besaran biaya dendanya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
Berikut sasaran Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @ntmc_polri:
1. Knalpot bising
2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam.
3. Balap liar
4. Melawan arus
5. Menggunakan HP saat mengemudi
6. Tidak me
Besaran Denda Operasi Patuh 2022
Berikut besaran denda Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:
1. Knalpot Bising
Pengendara dengan menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)
Pengendara dengan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.