Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Operasi Patuh 2022 Digelar pada 13-26 Juni 2022, Simak 8 Sasaran dan Besaran Dendanya

Berikut sasaran Operasi Patuh 2022 yang digelar pada 13-26 Juni 2022 lengkap dengan besaran biaya dendanya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Operasi Patuh 2022 Digelar pada 13-26 Juni 2022, Simak 8 Sasaran dan Besaran Dendanya
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Gelaran operasi ini.untuk menekan angka kecelakaan lalin serta meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas termasuk protokol kesehatan. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Berikut sasaran Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @ntmc_polri:

1. Knalpot bising

2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam.

3. Balap liar

4. Melawan arus

5. Menggunakan HP saat mengemudi

6. Tidak me

Berita Rekomendasi

Besaran Denda Operasi Patuh 2022

Berikut besaran denda Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:

1. Knalpot Bising

Pengendara dengan menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)

Pengendara dengan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas