Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Operasi Patuh 2022 Digelar pada 13-26 Juni 2022, Simak 8 Sasaran dan Besaran Dendanya

Berikut sasaran Operasi Patuh 2022 yang digelar pada 13-26 Juni 2022 lengkap dengan besaran biaya dendanya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Operasi Patuh 2022 Digelar pada 13-26 Juni 2022, Simak 8 Sasaran dan Besaran Dendanya
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Gelaran operasi ini.untuk menekan angka kecelakaan lalin serta meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas termasuk protokol kesehatan. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap Liar

Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 297 Junco pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000

4. Melawan Arus

Bagi pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 5.000.000

Berita Rekomendasi

5. Menggunakan HP saat Mengemudi

Bagi pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi melanggar pasal 283 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas