Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat

Banyaknya cara untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat menjalankan kewajiban bayar pajak

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi BPKB dan STNK - Berikut ini cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat hanya lewat ponsel pintar.

Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan.

Pengecekan pajak kendaraan bisa melalui SMS, website, e-Samsat.id, hingga aplikasi e-Samsat.

Banyaknya cara untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin menjalankan kewajiban bayar pajak di Samsat.

Baca juga: Kurangi Efek Gas Rumah Kaca, BKI Dukung Penerapan Pajak Karbon

Baca juga: Menko Airlangga: Pajak Karbon Instrumen Pengendali Perubahan Iklim

Cara termudah untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor adalah dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Namun, besaran pajak yang harus dibayar tiap tahunnya bisa saja berbeda.

Apalagi jika pemilik kendaraan telat membayar pajak.

Berita Rekomendasi

Berikut ini cara cek pajak kendaraan lewat HP:

1. Cek pajak kendaraan via laman e-Samsat.id

- Akses web e-samsat.id

- Isi formulir yang disediakan

- Klik "Cek Sekarang"

- Lalu akan muncul info dan besaran nomonal yang harus dibayar.

- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas