Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat

Banyaknya cara untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat menjalankan kewajiban bayar pajak

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi BPKB dan STNK - Berikut ini cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat. 

2. Cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat

- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store

- Pilih wilayah kendaraan berada

- Masukan nomor plat kendaraan

- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

3. Cek pajak kendaraan online via SMS Samsat

- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor

Berita Rekomendasi

- Kirim ke nomor 08112119211

- Contoh: Info AD/3540/XX Bunglon

- Tunggu SMS balasan yang berisikan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.

4. Cek pajak kendaraan online via website daerah

Berbeda dengan beberapa cara di atas, pengecekan ini menggunakan website sesuai dengan daerah kalian tinggal.

Jadi, berbeda daerah, berbeda pula laman webnya.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum laman web untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas