Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat
Banyaknya cara untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat menjalankan kewajiban bayar pajak
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
2. Cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat
- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store
- Pilih wilayah kendaraan berada
- Masukan nomor plat kendaraan
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. Cek pajak kendaraan online via SMS Samsat
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor
- Kirim ke nomor 08112119211
- Contoh: Info AD/3540/XX Bunglon
- Tunggu SMS balasan yang berisikan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.
4. Cek pajak kendaraan online via website daerah
Berbeda dengan beberapa cara di atas, pengecekan ini menggunakan website sesuai dengan daerah kalian tinggal.
Jadi, berbeda daerah, berbeda pula laman webnya.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum laman web untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan: