Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat: Jadwal, Syarat dan Ketentuan, serta Mekanismenya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor jawa barat akan digelar mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Berikut informasi selengkapnya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
bapenda.jabarprov.go.id
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan
Persyaratan:
- STNK Asli;
- E-KTP Asli;
- SKKP/SKPD Terakhir;
- BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
- Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Mekanisme:
- Wajib Pajak melakukan:
- Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
- Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
- Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Setelah itu, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
- Jika sudah, wajib pajak melakukan:
- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat
Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Persyaratan:
- STNK Asli;
- E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
- SKKP/SKPD Terakhir;
- BPKB Asli;
- Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai);
- Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;
- Bukti Hasil Cek Fisik;
- Semua Berkas difotokopi.
Berita Rekomendasi
Mekanisme:
- Wajib Pajak melakukan:
- Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
- Pengecekan Fisik Kendaraan;
- Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
- Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
- Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
- Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0 % ), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
- Wajib Pajak melakukan:
- Pembayaran PKB, BBNKB II (0 % ), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
- Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
(Tribunnews.com/Tio)