Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat: Jadwal, Syarat dan Ketentuan, serta Mekanismenya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor jawa barat akan digelar mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Berikut informasi selengkapnya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
zoom-in Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat: Jadwal, Syarat dan Ketentuan, serta Mekanismenya
bapenda.jabarprov.go.id
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. 

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Persyaratan:

  • STNK Asli;
  • E-KTP Asli;
  • SKKP/SKPD Terakhir;
  • BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  • Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Mekanisme:

  • Wajib Pajak melakukan:
  1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
  3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Setelah itu, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

  • Jika sudah, wajib pajak melakukan:
  1. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  2. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan:

  • STNK Asli;
  • E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
  • SKKP/SKPD Terakhir;
  • BPKB Asli;
  • Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai);
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;
  • Bukti Hasil Cek Fisik;
  • Semua Berkas difotokopi.
Berita Rekomendasi

Mekanisme:

  • Wajib Pajak melakukan:
  1. Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
  2. Pengecekan Fisik Kendaraan;
  3. Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
  4. Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
  5. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
  6. Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0 % ), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

  • Wajib Pajak melakukan:
  1. Pembayaran PKB, BBNKB II (0 % ), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  2. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
  3. Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas