Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat: Jadwal, Syarat dan Ketentuan, serta Mekanismenya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor jawa barat akan digelar mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Berikut informasi selengkapnya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Masyarakat dapat memperoleh keutungan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, salah satunya bebas denda pajak kendaraan.
Ada tiga biaya yang dibebaskan dalam program pemutihan ini, dan dua lainnya akan mendapatkan diskon.
Biaya yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun
Sedangkan untuk yang mendapat diskon, yakni pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I.
Baca juga: Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2022
Berikut ini informasi mengenai pemutihan kendaraan bermotor provinsi Jawa Barat, dilansir laman Bapenda Jabar:
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
- Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen (dua persen);
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen (empat persen);
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen (enam persen);
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 % (delapan persen);
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 % (sepuluh persen).
- Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 % (dua koma lima persen).
Baca juga: Mengenal ETLE Mobile, Sistem ETLE yang Memungkinkan Polisi untuk Lakukan Penilangan dengan Kamera HP
Syarat dan Ketentuan
Adapun syarat dan ketentuan dalam pemutihan ini yakni, hanya berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.
Bisa juga untuk kendaraan bermotor miliki Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.