Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK di DKI Jakarta, Bagaimana Prosedur dan Berapa Biayanya?

Kendaraan harus lolos uji emisi sebagai syarat baru bagi warga yang akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraannya

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK di DKI Jakarta, Bagaimana Prosedur dan Berapa Biayanya?
Dok Pemprov DKI
Uji emisi kendaraan bermotor oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan aturan lolos uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK Kendaraan di DKI Jakarta, mulai akhir 2022 ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan syarat kendaraan harus lolos uji emisi sebagai syarat baru bagi warga yang akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraannya yang terdaftar di DKI Jakarta.

Aturan baru kendaraan lolos uji emisi ini ditargetkan akan mulai bisa diberlakukan di DKI Jakarta mulai akhir 2022 dan diberlakukan pada kendaraan roda empat.

"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK). Target kami, insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip Kompas.com.

Asep menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mendiskusikan rencana penerapan aturan baru ini dengan Polda Metro Jaya.

Data pada Dins Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi tersebut telah terkoneksi dengan data Samsat Polda Metro Jaya.

"Data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat. Ya jadi kami harapkan memang bisa sesegera mungkin (diterapkan)," kata Asep.

Asep menjelaskan, aturan baru syarat perpanjangan STNK ini diberlakukan untuk mengatasi pencemaran udara di DKI Jakarta yang salah satu pemicu utamanya berasal dari asap kendaraan bermotor.

Baca juga: Kendaraan Anda Boros Bahan Bakar? Bisa Jadi karena Tak Rutin Uji Emisi

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya mengimbau warga DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi kendaraan demi terhindar dari risiko sanksi tidak bisa memperpanjang STNK kendaraan.

Sasar Mobil Usia 3 Tahun ke Atas

Kewajiban lolos uji emisi kendaraan agar bisa memperpanjang STNK seperti direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan menyasar pada kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun.

Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar.
Kegiatan uji emisi gratis untuk kendaraan di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).  (Tribun Jakarta/Bima Putra)

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberikan tanggapan atas wacana tersebut. Mereka menyatakan akan menggelar rapat dan kajian.

"Nanti kita rapatkan dulu, seperti apa SOP-nya.," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Uji Emisi Gas Buang Bikin Irit Bensin, Mitos atau Fakta?


Sambodo menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila wacana itu dijalankan. Sebab aturan wajib lolos uji emisi berkaitan dengan pajak atau pendapatan daerah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan pemaparan perluasan ganjil genap DKI Jakarta di 13 ruas jalan baru menjadi 26 ruas di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (TRIBUNNEWS.COM/Fandi Permana)

"Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah. Maka harus berkoordinasi dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) juga," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas