Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK di DKI Jakarta, Bagaimana Prosedur dan Berapa Biayanya?

Kendaraan harus lolos uji emisi sebagai syarat baru bagi warga yang akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraannya

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK di DKI Jakarta, Bagaimana Prosedur dan Berapa Biayanya?
Dok Pemprov DKI
Uji emisi kendaraan bermotor oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan aturan lolos uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK Kendaraan di DKI Jakarta, mulai akhir 2022 ini. 

Sebagai informasi, aturan lolos uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK ini diwacanakan bisa dimulai akhir tahun 22.

Sebagai tahap awal, nantinya aturan ini diterapkan bagi kendaraan roda empat.

Kewajiban kendaraan bermotor lulus uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini akan dimulai pada akhir tahun 2022.

Baca juga: Pemprov DKI Koordinasi ke Daerah Penyangga Ibu Kota Terkait Uji Emisi

"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Asep.

Untuk sasaran uji emisi gas buang itu menyasar pada kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Tiap kendaraan penumpang pribadi atau perseorangan dan sepeda motor yang wajib mengikuti syarat ini adalah yang batas usianya lebih dari 3 tahun.

Berita Rekomendasi

Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar dalam STNK beralamat di wilayah DKI Jakarta.

Berapa Biaya Uji Emisi?

Mengutip Kontan, biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.

Petugas tengah melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Gedung Asuransi Astra, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (12/12/2021). Sebanyak 300 kendaraan telah mengisi slot pengujian emisi yang dilakukan Asuransi Astra dengan Garda OTO secara gratis. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas di wilayah Jakarta, wajib lulus uji emisi gas buang. Jika tak melakukan uji emisi dan kedapatan mengendarai di jalanan bisa kena tilang, dengan sanksi sampai Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas tengah melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Gedung Asuransi Astra, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (12/12/2021). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:

  • Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Dilakukan selama 5-7 menit Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
  • Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas