Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK di DKI Jakarta, Bagaimana Prosedur dan Berapa Biayanya?
Kendaraan harus lolos uji emisi sebagai syarat baru bagi warga yang akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraannya
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan syarat kendaraan harus lolos uji emisi sebagai syarat baru bagi warga yang akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraannya yang terdaftar di DKI Jakarta.
Aturan baru kendaraan lolos uji emisi ini ditargetkan akan mulai bisa diberlakukan di DKI Jakarta mulai akhir 2022 dan diberlakukan pada kendaraan roda empat.
"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK). Target kami, insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip Kompas.com.
Asep menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mendiskusikan rencana penerapan aturan baru ini dengan Polda Metro Jaya.
Data pada Dins Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi tersebut telah terkoneksi dengan data Samsat Polda Metro Jaya.
"Data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat. Ya jadi kami harapkan memang bisa sesegera mungkin (diterapkan)," kata Asep.
Asep menjelaskan, aturan baru syarat perpanjangan STNK ini diberlakukan untuk mengatasi pencemaran udara di DKI Jakarta yang salah satu pemicu utamanya berasal dari asap kendaraan bermotor.
Baca juga: Kendaraan Anda Boros Bahan Bakar? Bisa Jadi karena Tak Rutin Uji Emisi
Pihaknya mengimbau warga DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi kendaraan demi terhindar dari risiko sanksi tidak bisa memperpanjang STNK kendaraan.
Sasar Mobil Usia 3 Tahun ke Atas
Kewajiban lolos uji emisi kendaraan agar bisa memperpanjang STNK seperti direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan menyasar pada kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun.
Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberikan tanggapan atas wacana tersebut. Mereka menyatakan akan menggelar rapat dan kajian.
"Nanti kita rapatkan dulu, seperti apa SOP-nya.," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Uji Emisi Gas Buang Bikin Irit Bensin, Mitos atau Fakta?
Sambodo menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila wacana itu dijalankan. Sebab aturan wajib lolos uji emisi berkaitan dengan pajak atau pendapatan daerah.
"Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah. Maka harus berkoordinasi dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) juga," tambahnya.
Sebagai informasi, aturan lolos uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK ini diwacanakan bisa dimulai akhir tahun 22.
Sebagai tahap awal, nantinya aturan ini diterapkan bagi kendaraan roda empat.
Kewajiban kendaraan bermotor lulus uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini akan dimulai pada akhir tahun 2022.
Baca juga: Pemprov DKI Koordinasi ke Daerah Penyangga Ibu Kota Terkait Uji Emisi
"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Asep.
Untuk sasaran uji emisi gas buang itu menyasar pada kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.
Tiap kendaraan penumpang pribadi atau perseorangan dan sepeda motor yang wajib mengikuti syarat ini adalah yang batas usianya lebih dari 3 tahun.
Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar dalam STNK beralamat di wilayah DKI Jakarta.
Berapa Biaya Uji Emisi?
Mengutip Kontan, biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.
Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.
Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:
- Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
- Dilakukan selama 5-7 menit Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
- Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK