Uji Emisi Jadi Layanan Wajib Perawatan Mobil di Auto2000
Sebagai dealer Toyota terbesar, Auto2000 memastikan siap melayani dan membantu pelanggan untuk melakukan uji emisi.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan mengurangi pencemaran udara, Pemerintah DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi untuk setiap kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota.
Sebagai dealer Toyota terbesar, Auto2000 memastikan siap melayani dan membantu pelanggan untuk melakukan uji emisi.
Customer Satisfaction Development and Marketing Communication Auto2000 Cahaya Fitri Tantriani, mengatakan layanan uji emisi menjadi hal wajib dilakukan saat melakukan perawatan berkala.
Baca juga: Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK di DKI Jakarta, Bagaimana Prosedur dan Berapa Biayanya?
"Pemeriksaan emisi sudah menjadi kewajiban di Auto2000. Semua mobil yang masuk ke bengkel Auto2000 dan melakukan perawatan berkala juga dilakukan uji emisi. Ini sudah sebagai standar layanan Auto2000," tutur Tantri kepada Tribunnews, Senin (11/7/2022).
Usai melakukan uji emisi, pelanggan akan mendapatkan surat keterangan hasil pengujian yang telah dilakukan.
"Setelah uji emisi maka pelanggan diberikan surat atau print out hasil pemeriksaaan uji emisi, yang langsung kami lampirkan di buku service," imbuh Tantri.
Baca juga: Respons Ditlantas Polda Metro Jaya terkait Wacana Perpanjangan STNK di DKI Wajib Lolos Uji Emisi
Saat kendaraan yang melakukan uji emisi di Auto2000 tidak sesuai standar, maka Service Advisor Auto2000 akan menyarankan hal yang perlu dilakukan pelanggan.
"Nah saat setelah uji emisi terbaca dan hasil data uji emisi tak sesuai standar kendaraan yang sehat, maka ada saran yang diinformasikan Service Advisor Auto2000 ke pelanggan tentang hal ini dan apa saja yang sebaiknya pelanggan lakukan untuk Toyota kesayangannya sebagai solusi," terangnya.
Layana uji emisi sudah merupakan bagian dari tahapan servis berkala, Auto2000 tidak memungut biaya uji emisi gas buang atau gratis.
Akan tetapi, jika konsumen ingin melakukannya secara mandiri tanpa servis berkala, akan dikenakan biaya sebesar Rp 162.000 termasuk PPN, di luar biaya jasa dan spare parts jika tidak lulus uji emisi, karena terindikasi ada kerusakan pada komponen mesin.