Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL dari Samsat, Tak Perlu Datang ke Kantor

Cara bayar pajak motor online meenggunakan aplikasi SIGNAL dari Samsat Digital. Tidak perlu ke kantor, bukti pembayaran akan dikirimkan ke pemilik.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL dari Samsat, Tak Perlu Datang ke Kantor
Tangkapan Layar
Cara bayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL. Pengguna tak perlu datang ke kantor Samsat. 

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS;

- Registrasi berhasil;

- Lakukan verifikasi ulang dengan klik link melalui e-mail yang dikirimkan oleh SIGNAL.

Baca juga: Cara Bayar dan Cek Tagihan PDAM Online dengan Mudah

Cara Daftar Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Kendaraan Milik Sendiri

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor;

- Pilih kendaraan atas nama sendiri;

Berita Rekomendasi

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor;

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca juga: Cara Bayar dan Cek Tagihan Listrik PLN dengan Mudah

Kendaraan Milik Orang Lain

- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK;

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB;

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas