Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL dari Samsat, Tak Perlu Datang ke Kantor
Cara bayar pajak motor online meenggunakan aplikasi SIGNAL dari Samsat Digital. Tidak perlu ke kantor, bukti pembayaran akan dikirimkan ke pemilik.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL dari Samsat, Tak Perlu Datang ke Kantor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aplikasi-signal.jpg)
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS;
- Registrasi berhasil;
- Lakukan verifikasi ulang dengan klik link melalui e-mail yang dikirimkan oleh SIGNAL.
Baca juga: Cara Bayar dan Cek Tagihan PDAM Online dengan Mudah
Cara Daftar Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
Kendaraan Milik Sendiri
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor;
- Pilih kendaraan atas nama sendiri;
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor;
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
Baca juga: Cara Bayar dan Cek Tagihan Listrik PLN dengan Mudah
Kendaraan Milik Orang Lain
- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK;
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB;
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.