Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL dari Samsat, Tak Perlu Datang ke Kantor

Cara bayar pajak motor online meenggunakan aplikasi SIGNAL dari Samsat Digital. Tidak perlu ke kantor, bukti pembayaran akan dikirimkan ke pemilik.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL dari Samsat, Tak Perlu Datang ke Kantor
Tangkapan Layar
Cara bayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL. Pengguna tak perlu datang ke kantor Samsat. 

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP;

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut';

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

Baca juga: ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April, Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang

Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL

Untuk melakukan pembayaran, pelanggan bisa melakukan pembayaran secara online melalui bank yang telah berkerjasama dengan Korlantas.

Bukti pengesahan pembayaran pajak bisa dilihat secara digital diaplikasi SIGNAL.

Bukti fisik pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotorpun akan dikirimkan ke alamat terdaftar 2x24 jam

Berita Rekomendasi

Pembayaran pajak motor online menggunakan Kode Bayar yang tercantum pada aplikasi SIGNAL.

Kode tersebut hanya dapat digunakan selama 2 jam setelah didapatkan.

- Generate Kode Bayar

- Pilih Salah Satu Bank di antara BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

- Pilih “Lanjut”


- Tampil Cara Pembayaran

- Pilih “Lanjut”

- Pembayaran Selesai

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas