Apa Itu Speed Bump? Alat untuk Mengontrol Kecepatan Pengendara di Jalan
Berikut ini pengertian tentang apa itu speed bump atau polisi tidur yang berguna untuk mengontrol kecepatan pengendara
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Speed bump atau polisi tidur merupakan pembatas jalan yang terbuat dari bahan tertentu.
Speed bump dipasang melintang di sebuah ruas jalan untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan dan juga sebagai keamanan saat berkendara.
Mengutip Kompas.com, pemasangan speed bump sudah diatur dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Kendali dan Pam Pengguna Jalan.
Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa pembatas kecepatan kendaraan harus dibaut dengan dimensi ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Di Indonesia sendiri mengenal tiga jenis polisi tidur.
Mengutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, tiga jenis polisi tidur tersebut adalah:
Baca juga: Aturan Pembuatan Speed Bump atau Polisi Tidur
1. Speed Bump
2. Speed Hump
3. Speed Table
Tiga jenis pembatas kecepatan tersebut mempunyai kegunaan yang berbeda.
Untuk memasangnya pun harus meminta izin ke aparat dan dinas terkait.
Bahan pembuatan alat pembatas kecapatan harus terbuat dari aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.
Ketentuan wajib lainnya dalam pembangunannya adalah, harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat pengendara.
Pemasangan yang sembarangan juga bisa mengakibatkan kerusakan atau malah jadi mengganggu fungsi jalan.
Hal tersebut bisa menjadi perbuatan pidana.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengungkapkan, banyak polisi tidur yang dipasang oleh masyarakat tanpa koordinasi ke polisi maupun Dinas Perhubungan.
"Jadi pemasangan polisi tidur tidak mendapatkan izin dan berakibat pada kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan merupakan perbuatan pidana," ucap Budiyanto.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 28 tertulis:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 247 ayat 1:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Serafina Ophelia)