Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Apa Itu Speed Bump? Alat untuk Mengontrol Kecepatan Pengendara di Jalan

Berikut ini pengertian tentang apa itu speed bump atau polisi tidur yang berguna untuk mengontrol kecepatan pengendara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu Speed Bump? Alat untuk Mengontrol Kecepatan Pengendara di Jalan
freepik
Speed Bump atau polisi tidur - Berikut ini pengertian tentang apa itu speed bump atau polisi tidur yang berguna untuk mengontrol kecepatan pengendara 

TRIBUNNEWS.COM - Speed bump atau polisi tidur merupakan pembatas jalan yang terbuat dari bahan tertentu.

Speed bump dipasang melintang di sebuah ruas jalan untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan dan juga sebagai keamanan saat berkendara.

Mengutip Kompas.com, pemasangan speed bump sudah diatur dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Kendali dan Pam Pengguna Jalan.

Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa pembatas kecepatan kendaraan harus dibaut dengan dimensi ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Di Indonesia sendiri mengenal tiga jenis polisi tidur.

Mengutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, tiga jenis polisi tidur tersebut adalah:

Baca juga: Aturan Pembuatan Speed Bump atau Polisi Tidur

1. Speed Bump

BERITA REKOMENDASI

2. Speed Hump

3. Speed Table

Tiga jenis pembatas kecepatan tersebut mempunyai kegunaan yang berbeda.

Untuk memasangnya pun harus meminta izin ke aparat dan dinas terkait.

Bahan pembuatan alat pembatas kecapatan harus terbuat dari aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.


Ketentuan wajib lainnya dalam pembangunannya adalah, harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat pengendara.

Pemasangan yang sembarangan juga bisa mengakibatkan kerusakan atau malah jadi mengganggu fungsi jalan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas