Apa Itu Speed Bump? Alat untuk Mengontrol Kecepatan Pengendara di Jalan
Berikut ini pengertian tentang apa itu speed bump atau polisi tidur yang berguna untuk mengontrol kecepatan pengendara
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
Hal tersebut bisa menjadi perbuatan pidana.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengungkapkan, banyak polisi tidur yang dipasang oleh masyarakat tanpa koordinasi ke polisi maupun Dinas Perhubungan.
"Jadi pemasangan polisi tidur tidak mendapatkan izin dan berakibat pada kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan merupakan perbuatan pidana," ucap Budiyanto.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 28 tertulis:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 247 ayat 1:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Serafina Ophelia)