Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Apa Itu Speed Bump? Alat untuk Mengontrol Kecepatan Pengendara di Jalan

Berikut ini pengertian tentang apa itu speed bump atau polisi tidur yang berguna untuk mengontrol kecepatan pengendara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu Speed Bump? Alat untuk Mengontrol Kecepatan Pengendara di Jalan
freepik
Speed Bump atau polisi tidur - Berikut ini pengertian tentang apa itu speed bump atau polisi tidur yang berguna untuk mengontrol kecepatan pengendara 

Hal tersebut bisa menjadi perbuatan pidana.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengungkapkan, banyak polisi tidur yang dipasang oleh masyarakat tanpa koordinasi ke polisi maupun Dinas Perhubungan.

"Jadi pemasangan polisi tidur tidak mendapatkan izin dan berakibat pada kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan merupakan perbuatan pidana," ucap Budiyanto.

Polisi tidur
Polisi tidur (ISTIMEWA)

Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 28 tertulis:

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)

Berita Rekomendasi

Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 247 ayat 1:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Serafina Ophelia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas