Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Simak Bagi yang Belum Bayar Pajak

Simak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, sebelum diberlakukan penghapusan registrasi kendaraan yang direncakankan pada 2023.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Simak Bagi yang Belum Bayar Pajak
Serempak
Ilustrasi STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya - Simak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berikut ini.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang dijadwalkan mulai September ini.

Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas pajak, diharapkan menyimak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah.

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.

Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Menurut PLT Bapenda Jateng, Peni Rahayu, rencananya kebijakan tersebut dibelakukan rencananya mulai awal tahun 2023.

Baca juga: 4 Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Berlaku Mulai 7 September 2022

Lalu apa saja syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah? Simak informasinya berikut ini:

Berita Rekomendasi

- Pesyaratan dokumen bebas denda pajak kendaraan bermotor

1. KTP asli dan fotocopy

2. STNK asli sesuai nama dan identitas motor

3. SKKP/SKPD terakhir

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKKP/SKPD) terakhir biasanya ada di balik STNK.

4. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor).

Termasuk bukti cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor).

- Pesyaratan dokumen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)

1. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

3. KTP pemilik baru Bukti cek fisik kendaraan

4. Kwitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal

- Persayaratan dokumen PKB tunggakan tahun ke-5

1. STNK asli

2. KTP asli sesuai

3. STNK BPKB asli

4. Bukti check fisik

Baca juga: 3 Jenis Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Bebas Denda Pajak Bermotor

Adapun 3 jenis pembebasan pajak yang diberikan Bapenda Jateng mulai 7 September ini antara lain:

Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya.

Berlaku untuk kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Pembebasan bea balik nama II ini dijadwalkan pada 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.

3. Bebas denda pokok pajak tunggakan Tahun ke-5

Pembebasan Pokok pajak tunggakan tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Pemilik kendaraan bermotor cukup membayar pokok pajak tahun jalan dan pada pokok pajak tunggakan selama 4 Tahun.

Sementara Pokok Pajak Tahun Kelima dan seterusnya dibebaskan, beserta seluruh denda nya.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas