Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Diperpanjang Sampai 30 September

Berikut ini jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di daerah Jawa Timur. Pemprov Jawa Timur perpanjang jadwal pemutihan pajak kendaraan

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Diperpanjang Sampai 30 September
kominfo.jatimprov.go.id
Poster pemberitahuan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan Pemprov Jatim - Berikut ini jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di daerah Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.com - Berikut ini jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di daerah Jawa Timur.

Dikutip kominfo.jatimprov.go.id, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang jadwal pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022.

Sebelumnya, jadwal pemutihan pajak kendaraan hanya berlaku 1 April-30 Juni 2022.

Selama program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat wajib pajak dapat mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajak warga Jatim untuk berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan.

Sementara itu, masyarakat Jawa Timur dapat mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dibayarkan secara online.

Baca juga: 8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022: Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Papua

Yaitu dengan mengakses info.dipendajatim.go.id

Berita Rekomendasi

Selain itu, bagi yang ingin mengetahui biaya yang dibutuhkan , untuk mengurus surat-surat, juga dapat mengecek di website yang telah disediakan Pemprov Jatim tersebut.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Simak Bagi yang Belum Bayar Pajak

Simak syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur, dikutip dari auto2000.co.id:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;

- KTP pemilik kendaraan dalam bentuk asli dan fotokopi;

- Buku Kepemilikan Kendaraan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;

- Map warna merah untuk mengumpulkan dokumen tersebut;

- Kuitansi jual beli bermaterai (bagi yang ingin balik nama kendaraan bermotor);

- Uang pembayaran pajak pokok.

(Tribunnews.com/Tartila Safira)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas