Kementerian Keuangan Rumuskan Hitungan Standar Mobil Listrik untuk Pejabat Pemerintah
Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Merespons Inpres tersebut, Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya harus membuat standar barangnya lebih dahulu baik itu mobil atau motor listrik.
"Kalau sekarang kan sudah jelas nih ada SPK atau standar barang atau standar kebutuhan. Jadi, kalau pejabat ini mobilnya ini, nah ini juga kami akan membuat nih kalau electric vehicle (EV) pakai apa? Itu contoh, ini yang sedang kami rumuskan," ujarnya dalam sesi media briefing, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Dukung Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik, Toyota: Tunggu Tanggal Mainnya
Lebih lanjut, Encep mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan tindakan merespons Inpres dengan berbagai kegiatan rapat.
"Prinsipnya ini, kami juga ikut rapat-rapat, kita kan ingin maju selangkah kalau bisa diganti dengan EV ini. Masih pembahasan Bapak Ibu yang mau dijadikan, karena kan harus dari end to end nya, dari awal sampai akhirnya harus diperhatikan," katanya.
Sementara dari sisi teknis kendaraan, menurutnya kendaraan listrik masih belum jelas dari ukuran tertentu, beda halnya dengan versi bahan bakar minyak (BBM).
"Nanti ada standar barang, standar kebutuhannya gimana, contohnya begini kalau sekarang pejabat tertentu mobilnya 3.000 CC atau 2.500 CC. Nah kalau EV ini ukurannya kan bukan cc, apa ini juga termasuk menarik? Jadi, misalkan dulu standar menteri ada yang 3.000 CC, kalau dulu CC nya makin besar makin mewah makin mahal, kalau elektrik ini apa sih ukurannya?" pungkas Encep.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Inpres tertanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Baca juga: Tunda Pelaksanaan Inpres Kendaraan Listrik, Alihkan Anggaran untuk Subsidi Energi Hingga Pangan
Selanjutnya, mobil listrik tersebut akan menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Mobil Listrik, Wali Kota Malang: Mahal
“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut dikutip Rabu, (14/9/2022).