Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mobil Listrik Juga Akan Jadi Kendaraan Dinas Prajurit TNI AL, Begini Rancangan KSAL

TNI AL akan melakukan pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas prajurit mulai 2023.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mobil Listrik Juga Akan Jadi Kendaraan Dinas Prajurit TNI AL, Begini Rancangan KSAL
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengungkapkan rencana pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas prajurit.

Yudo mengatakan ia juga telah memerintahkan Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut (Kadisfaslanal) untuk menghitung kemampuan pengadaan TNI AL terhadap mobil listrik tersebut.

"Kadisfaslanal sudah saya perintahkan untuk menjajaki berapa kemampuannya dengan anggaran yang ada untuk pengadaan mobil listrik," kata Yudo kepada wartawan usai menutup Naval Expo 2022 di Balai Samudera Jakarta Utara pada Minggu (18/9/2022).

Selain itu, pihaknya juga masih menggodok peruntukan kendaraan dinas mobil listrik tersebut apakah untuk perwira tinggi atau perwira menengah.

Yudo mengatakan rencananya pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas tersebut akan dimulai pada 2023 mendatang.

Ia berharap pada 2023 TNI AL sudah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Berita Rekomendasi

"Tapi yang untuk kendaraan dinas kecil, randis itu kita mulai dengan listrik, tentunya juga kebutuhannya kita cek dulu mampu nggak mengadakan semuanya tahun 2023. Kalau nggak nanti secara bertahap, ada yang masih bensin untuk truk bus, kemudian yang kendaraan kecil mulai dengan listrik," kata Yudo.

Baca juga: Dibanderol di Bawah Rp 300 Juta, Mobil Listrik Wuling Banjir Pesanan dari Berbagai Perusahaan

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

Baca juga: Kementerian Keuangan Rumuskan Hitungan Standar Mobil Listrik untuk Pejabat Pemerintah

Dalam Inpres yang diterbitkan 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.

Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.

Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.

Baca juga: Inpres Mobil Listrik, Kepala Daerah Keluhkan Harga, Kemenkeu Bingung Tetapkan Ukuran Standar Pejabat

Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut dikutip Rabu, (14/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas