Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tips Menghindari Tilang Kamera ETLE, Anda Jangan Melakukan Hal Ini saat Berkendara

Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan berlalu lintas, Anda wajib mematuhi aturan dan etika saat mengemudi mobil

Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tips Menghindari Tilang Kamera ETLE, Anda Jangan Melakukan Hal Ini saat Berkendara
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Sebagai pengguna jalan kita wajib mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi tilang ETLE. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna menjaga dan menertibkan para pengendara di jalan raya, Polda Metro Jaya baru-baru ini mengumumkan rencana menambah kamera ETLE.

Aftersales Business Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara, mengatakan sebagai pengguna jalan kita wajib mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi tilang ETLE.

"Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan berlalu lintas, Anda wajib mematuhi aturan dan etika saat mengemudi mobil, sehingga tidak merugikan pengguna jalan lain," tutur Tara.

Baca juga: Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda

Auto2000 membagikan beberapa tips agar terhindar dari tilang ETLE, berikut rangkumannya : 

1. Dilarang Memonopoli Lajur Jalan

Usahakan tidak berjalan lambat di lajur cepat atau lane hogger, sehingga mengganggu laju kendaraan yang lebih cepat.

Berita Rekomendasi

Pada saat di lajur kiri, patuhi aturan batas kecepatan minimal supaya tidak menghambat arus lalu lintas.

Selain melanggar aturan lalu lintas juga dapat membuat pengguna jalan lain tak nyaman.

Baca juga: Tambah di 8 Polda, Kamera ETLE Resmi Terpasang di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

2. Dilarang Bermain Gadget

Meskipun sudah berkali-kali diingatkan, tetap ada pengemudi yang bermain ponsel atau gadget.

Seringkali mereka tidak sadar akan pergerakan kendaraan saat sibuk dengan ponsel. Bila tertangkap kamera ETLE, bisa kena tilang.

Hal ini juga berbahaya karena hilangnya konsentrasi terhadap kondisi jalan dapat beresiko menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Kakorlantas: Lewat ETLE, Kita Ajak Masyarakat Laksanakan Kewajiban Pajak

3. Dilarang Belok Tanpa Sinyal Lampu Sein

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas