Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tips Menghindari Tilang Kamera ETLE, Anda Jangan Melakukan Hal Ini saat Berkendara

Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan berlalu lintas, Anda wajib mematuhi aturan dan etika saat mengemudi mobil

Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tips Menghindari Tilang Kamera ETLE, Anda Jangan Melakukan Hal Ini saat Berkendara
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Sebagai pengguna jalan kita wajib mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi tilang ETLE. 

Dari jauh sebelum persimpangan yang dituju, pengemudi harus sudah memberikan tanda ingin berbelok.

Dengan begitu, pengguna jalan lain bisa siap dan mengantisipasi pergerakan mobil untuk mencegah kecelakaan dan pertikaian.

4. Dilarang Menggunakan Klakson Semaunya

Klakson memang diciptakan untuk memberikan isyarat atau peringatan kepada pengguna jalan lainnya. Namun bukan berarti boleh menyalakan semaunya sehingga mengganggu yang lain.

Cukup tekan klakson sekali untuk memberikan isyarat, termasuk pula pemakaian lampu dim atau lampu jauh di malam hari.

Baca juga: Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Polda Jateng Capai 636.764, Paling Tinggi se-Indonesia

5. Dilarang Melanggar Rambu Lalu Lintas

Terdengar klise, tapi masih banyak pengemudi mobil yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Padahal aturan dalam bentuk rambu lalu lintas dipasang untuk ketertiban dan keamanan semua orang.

Berita Rekomendasi

6. Jangan Bersikap Egois

Jangan melakukan tindakan egois yang dapat membuat orang lain marah, seperti menyerobot antrian di gerbang tol atau pom bensin atau menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain.

Baca juga: Tambah di 8 Polda, Kamera ETLE Resmi Terpasang di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

Bahkan bisa juga berhenti saat lampu merah namun menghalangi jalur kendaraan lain yang ingin berbelok atau tetap jalan (sesuai rambu di arah jalannya).

Ingatlah bahwa pengemudi lain berlaku tertib untuk keamanan dan kenyamanan semua pihak, termasuk Anda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas