Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bali Mulai Berlakukan Tilang Online, Begini Prosedur Membayar Dendanya

Tilang elektronik kini mulai diberlakukan serentak di wilayah Bali mulai Senin 28 November 2022.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bali Mulai Berlakukan Tilang Online, Begini Prosedur Membayar Dendanya
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Satu titik kamera tilang elektronik atau ETLE di Simpang Herlingga, Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu (26/10/2022). Tilang elektronik kini mulai diberlakukan serentak di wilayah Bali mulai Senin 28 November 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tilang online atau tilang elektronik yang menggunakan kamera pemantau kini mulai diberlakukan kepolisian di wilayah Bali mulai hari ini, Senin 28 November 2022.

Tilang online yang mengandalkan dukungan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) ini untuk menggantikan tilang manual yang selama ini berlaku di Pulau Bali.

Menurut situs resmi Korlantas Polri, ada 49 kamera ETLE untuk penerapan tilang online di Bali.

“ETLE diberlakukan mulai Senin 28 November 2022,” kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Bali Kompol Rahmawati Ismail, Minggu (27/11/2022).

Sebelum diberlakukan tilang online / ETLE di Bali, upaya sosialisasi telah dilakukan. Selama tahap sosialisasi, surat tilang tetap dikirim kepada pelanggar.

Namun, pelanggar cukup melakukan konfirmasi. Mulai hari ini, tilang online / ETLE diberlakukan di sembilan jajaran Polres di seluruh Bali.

Ada kamera ETLE statis yang dipasang di 10 lokasi dan 39 ETLE mobile handheld yang tersebar di jajaran Polres.

Berita Rekomendasi

Untuk kamera ETLE mobile handheld diberikan kepada polisi lalu lintas (polantas) yang sedang melaksanakan patroli maupun yang tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas.

Baca juga: 3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan

Polantas yang dibekali kamera ETLE mobile handheld akan memotret pelanggaran lewat handphone kemudian secara otomatis masuk ke petugas backoffice Posko Gakkum ETLE.

Rahmawati meminta masyarakat menaati seluruh aturan berlalulintas.

Cara cek tilang online elektronik / ETLE

Mengutip Kompas.com, untuk memastikan kendaraan terkena online elektronik / ETLE, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Apa sanksi pelanggaran tilang elektronik? Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas