Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pemerintah Godok Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta, Menperin: Belum Ada Tambahan Insentif

Untuk diketahui, nilai pemberian subsidi mobil listrik sebanyak Rp 80 juta dan Rp 40 juta bagi kendaraan listrik berbasis Hybrid.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Godok Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta, Menperin: Belum Ada Tambahan Insentif
Tribunnews.com/Lita Febriani
Ilustrasi mobil listrik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, insentif atau subsidi sebanyak Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis Battery Electric Vehicle (BEV) dan Hybrid tengah dalam tahap finalisasi.

"Pemerintah sekarang sedang melakukan finalisasi terhadap pemberian insentif bagi pembelian motor atau mobil listrik," kata Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 dengan tema Menjaga Resiliensi Ekonomi melalui Transformasi Struktural di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Agus menambahkan, pemberian insentif bagi pembelian mobil dan motor listrik itu, disebut untuk mendorong hilirisasi sehingga menciptakan nilai tambah bagi Indonesia.

Baca juga: IESR Sebut Insentif Rp80 Juta untuk Pembelian Mobil Listrik Tidak Tepat, Lebih Baik Fokus Roda Dua

Untuk diketahui, nilai pemberian subsidi mobil listrik sebanyak Rp 80 juta dan Rp 40 juta bagi kendaraan listrik berbasis Hybrid.

Kata Agus, dari nilai tersebut, belum ditemukan tanda-tanda penambahan nilai subsidi seiring kebijakan yang tengah digodok pemerintah.

"Insentif Battery Electric Vehicle (BEV) belum ada tambahan (subsidi)," lanjut Agus.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pihaknya akan meminta perizinan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menindaklanjuti kebijakan pemberian insentif atau subsidi bagi masyarakat, yang mengganti mobil listrik berbasis Battery Electric Vehicle (BEV) dan Hybrid.

"Iya nanti pemerintah pasti akan minta izin DPR," kata Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (19/12/2022).

Agus memaparkan, nilai pemberian subsidi mobil listrik sebanyak Rp 80 juta dan Rp 40 juta bagi kendaraan listrik berbasis Hybrid itu, masih dalam tahap pembahasan.

Baca juga: Kuota Impor Terbatas, Mobil Listrik Bz4x Baru Tersedia untuk Pasar Jakarta dan Bali

"Memang belum ada, tapi nanti kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil. Memang belum ada di anggaran 2023 belum ada," tuturnya.

Namun demikian, ia memastikan bahwa tarif subsidi itu diperkirakan tak jauh berbeda dengan apa yang dia sebutkan.

"Ini semua lagi kita masih kita bahas mengenai angkanya, tapi kira-kira segitu (Rp 80 juta) insentifnya," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas