Luhut Sebut Pemerintah Akan Berikan Insentif Pembelian Mobil Listrik Sebesar 10 Persen
Besaran instentif itu dikurangi berdasarkan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif pembelian mobil berbasis Electric Vehicle (EV) sebesar 10 persen.
Kata Luhut, besaran insentif itu dikurangi berdasarkan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen. Artinya, konsumen hanya perlu membayar 1 persen dari PPN.
"Nanti yang mobil itu insentif dari 11 persen (pajak) kita bikin mungkin 1 persen pajaknya. Subsidi kan sama saja," kata Luhut usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF), di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Rp7 Juta untuk Konversi Motor BBM ke Listrik, Ini Respon AHM
Adapun untuk subsidi pembelian motor listrik diberikan sebesar Rp 7 juta. Dia mengaku Peraturan Menteri Keuangan mengenai hal tersebut bakal terbit Minggu depan.
"Jadi ya itu. Rp 7 juta untuk sepeda motor. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya minggu depan, iya (dari Kementerian Keuangan)," tegasnya.
Untuk informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya pada Senin (30/1/2023) kemarin.
Keduanya membahas rencana pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV).
Salah satunya terkait insentif, yang besarannya diperkirakan sekitar Rp7 juta per unit.
"Pak Menteri ESDM menemui Pak Luhut, dan kebetulan rapatnya megenai itu KBLBB, jadi memastikan segala macam persiapan," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Senin (30/1/2023).
"Seperti yang disampaikan Pak Luhut dan sudah kita ketahui bersama, secara pimpinan atas akan ada insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB secara masif kedepannya. Salah satunya insentif berupa bantuan yang tadi disebut Rp 7 juta. Baik untuk pembelian motor baru maupun yang konversi," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan mengenai insentif kendaraan listrik sedang dalam tahap finalisasi. Kata dia, Pemerintah akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum aturan ini terbit.
Hal ini berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang sempat menyebut subsidi untuk motor listrik akan bekisar Rp 7 juta.