Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Daftar Merek Sepeda Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah

Pemerintah baru mengumumkan perincian bantuan dana untuk membeli motor listrik dan konversi, sedangkan untuk mobil akan diumumkan menyusul.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Daftar Merek Sepeda Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah
Lita Febriani/Tribunnews.com
Peluncuran skuter listrik Gesits Raya di IIMS 2023, Jumat (18/2/2023), JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Motor Gesits termasuk merek sepeda motor listrik yang mendapatkan insentif subsidi pembelian dari Pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan produsen sepeda motor listrik yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pembelian motor listrik oleh konsumennya menyusul pengumuman pemberian insentif untuk kendaraan listrik, Senin, 6 Maret 2023 kemarin.

Ada tiga merek sepeda motor listrik yang resmi mendapat bantuan subsidi pembelian unit dari Pemerintah, yakni Gesits, Volta, dan Selis.

“Untuk kendaraan roda dua, ada tiga produsen motor yang memenuhi persyaratan TKDN yakni Gesits, Volta, dan Selis,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.'

Sedangkan untuk produsen mobil, baru ada dua merek yang memenuhi TKDN yakni Hyundai dan Wuling.

Agus mengatakan, Pemerintah akan memberikan insentif atau bantuan untuk pembelian kendaraan listrik yang akan mulai efektif pada 20 Maret 2023.

Namun pemerintah baru mengumumkan perincian bantuan dana untuk membeli motor listrik dan konversi, sedangkan untuk mobil akan diumumkan menyusul.

Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, skema penyaluran bantuan pemerintah ini ialah produsen mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen yang dipersyaratkan dalam sistem.

Berita Rekomendasi

Produsen dengan TKDN yang sudah mencapai persyaratan, dapat mendaftarkan kepada pemerintah jenis kendaraan untuk mendapatkan bantuan dana pemerintah.

Kemudian ada suatu lembaga yang fokus melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number.

Menperin menegaskan selama masa pemberian bantuan ini, produsen tidak diperbolehkan menaikkan harga jual kendaraannya.

Baca juga: Moge Tak Berhak Dapat Subsidi Konversi ke Motor Listrik

“Setelah proses transkasi, produsen kemudian menginput berkas untuk klaim bantuan, bank himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen. Jadi di sini ada verifikasi ke produsen, bukan konsumen, jadi bantuan ini melalui produsen,” kata Agus.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menambahkan, pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di tahun 2023.

Febrio menjelaskan, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Baca juga: APM yang Dapat Insentif Mobil Listrik Dilarang Naikkan Harga

Selain itu, bantuan pemerintah juga sebesar Rp 7 juta per motor akan diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pihaknya memastikan untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya program konversi.

“Syaratnya adalah 3 kelompok yang dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu di konferensi pers pemberian insentif untuk pembelian sepeda motor listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu di konferensi pers pemberian insentif untuk pembelian sepeda motor listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023). (Tribunnews/Nitis Hawaroh)

Pertama, motor yang masih layak jalan dan sehat bermesin 110 cc sampai 150 cc. Kedua, dari sisi administrasinya harus motor yang legal, lengkap memiliki STNK dan BPKP. 

STNK dengan KTP pemilik kendaraan harus sama agar tidak disalahgunakan. “Kalau punya motor dua, hak menerima bantuan hanya 1 untuk sementara ini,” kata Rida.

Ketiga, motor harus dikonversi di bengkel yang mengantongi sertifikat yag sudah dikleuarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti akan ada aplikasi yang khusus memberitahukan mana saja bengkel konversi yang bisa didatangi.

Laporan Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas