Perusahaan Penerima Subsidi Kendaraan Listrik Bisa Bertambah, Asal Penuhi Syarat TKDN
Airlangga Hartaro meminta produsen sepeda motor listrik segera meningkatkan kandungan TKDN demi bisa mendapatkan kuota subsidi Rp 7 juta per unit.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengisyaratkan perusahaan produsen kendaraan listrik penerima insentif dari Pemerintah bisa saja bertambah sepanjang mereka sudah memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Karena itu Airlangga Hartaro meminta produsen sepeda motor listrik agar segera meningkatkan kandungan TKDN mereka demi bisa mendapatkan kuota subsidi Rp 7 juta per unit.
Agus menjelaskan, jumlah produsen penerima manfaat subsidi masih bisa bertambah asalkan memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen.
Saat ini subsidi motor listrik baru menyasar tiga produsen yakni Volta, Gesit dan Selis.
"Jumlah produsen boleh (bertambah), asal TKDN sudah 40 persen. Jumlah ini juga pasti akan bertambah," kata Agus seusai Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Agus menambahkan, sejumlah produsen telah menyatakan komitmen untuk meningkatkan TKDN demi bisa ikut menikmati program subsidi motor listrik ini.
"Pasti akan tambah karena ada beberapa produsen yang sudah memberi komitmen ke kami akan meningkatkan TKDN. Tapi yang juga dicatat kuota untuk 2023 itu 200.000 motor jadi cepet-cepetan," terang Agus.
Kontan mencatat, total anggaran yang dikeluarkan khusus untuk subsidi motor listrik ini kurang lebih sebesar Rp 1,75 triliun. Namun, pemerintah menetapkan syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut.
Baca juga: Motor Listrik Teranyar Gesits Raya Punya Kandungan TKDN 46 Persen
Adapun, terdapat dua kategori pemberian bantuan ini yakni untuk 200.000 unit motor listrik baru, dan 50.000 unit untuk sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah menjadi sepeda motor listrik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023, dan berlaku hingga Desember 2023. Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi motor listrik yang diproduksi dalam negeri.
Baca juga: Kemenperin Dorong TKDN Kendaraan Listrik, Dukung Inpres 7 Tahun 2022
“Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).
Laporan Reporter: Filemon Agung | Sumber: Kontan