Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Perusahaan Penerima Subsidi Kendaraan Listrik Bisa Bertambah, Asal Penuhi Syarat TKDN

Airlangga Hartaro meminta produsen sepeda motor listrik segera meningkatkan kandungan TKDN demi bisa mendapatkan kuota subsidi Rp 7 juta per unit.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perusahaan Penerima Subsidi Kendaraan Listrik Bisa Bertambah, Asal Penuhi Syarat TKDN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Test ride sepeda motor listrik oleh pengunjung pameran otomotif Indonesia International Motor Show 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (21/2/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengisyaratkan perusahaan produsen kendaraan listrik penerima insentif dari Pemerintah bisa saja bertambah sepanjang mereka sudah memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Karena itu Airlangga Hartaro meminta produsen sepeda motor listrik agar segera meningkatkan kandungan TKDN mereka demi bisa mendapatkan kuota subsidi Rp 7 juta per unit.

Agus menjelaskan, jumlah produsen penerima manfaat subsidi masih bisa bertambah asalkan memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen.

Saat ini subsidi motor listrik baru menyasar tiga produsen yakni Volta, Gesit dan Selis.

"Jumlah produsen boleh (bertambah), asal TKDN sudah 40 persen. Jumlah ini juga pasti akan bertambah," kata Agus seusai Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Agus menambahkan, sejumlah produsen telah menyatakan komitmen untuk meningkatkan TKDN demi bisa ikut menikmati program subsidi motor listrik ini.

"Pasti akan tambah karena ada beberapa produsen yang sudah memberi komitmen ke kami akan meningkatkan TKDN. Tapi yang juga dicatat kuota untuk 2023 itu 200.000 motor jadi cepet-cepetan," terang Agus.

Berita Rekomendasi

Kontan mencatat, total anggaran yang dikeluarkan khusus untuk subsidi motor listrik ini kurang lebih sebesar Rp 1,75 triliun. Namun, pemerintah menetapkan syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut.

Baca juga: Motor Listrik Teranyar Gesits Raya Punya Kandungan TKDN 46 Persen

Adapun, terdapat dua kategori pemberian bantuan ini yakni untuk 200.000 unit motor listrik baru, dan 50.000 unit untuk sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah menjadi sepeda motor listrik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023, dan berlaku hingga Desember 2023. Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi motor listrik yang diproduksi dalam negeri.

Baca juga: Kemenperin Dorong TKDN Kendaraan Listrik, Dukung Inpres 7 Tahun 2022

“Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Laporan Reporter: Filemon Agung | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas