Hindari Melanggar 12 Aturan Lalu Lintas Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang Manual, Apa Saja?
Ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target prioritas tilang manual oleh kepolisian.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Tangerang Kota kembali menerapkan tilang manual mulai Senin (15/5/2023) kemarin yang berlanjut hari ini dan seterusnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemberlakuan tilang manual akan dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu, guna mengedukasi masyarakat,
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang abai akan peraturan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (15/5/2023).
"Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023," imbuhnya.
Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polda Metro Jaya Jamin Tidak Ada Razia Kendaraan di Jalan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol