Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pemotor Jangan Sampai Tertipu, Ini Cara Membedakan Oli Palsu dengan yang Asli

Oli MPX yang asli memiliki kuncian botol yang rapat sedangkan yang palsu ada sedikit kerusakan atau coakan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemotor Jangan Sampai Tertipu, Ini Cara Membedakan Oli Palsu dengan yang Asli
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum PT Astra Honda Motor, Edward (duduk kedua dari kanan), menjelaskan perbedaan oli asli dan palsu khususnya merek AHM di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat pemalsuan oli di Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur. Lalu, bagaimana cara membedakan oli yang asli dan yang palsu agar tidak tertipu?

Kuasa hukum PT Astra Honda motor, Edward menjelaskan ada beberapa yang dapat dibedakan antara oli palsu dengan yang asli pada merek oli MPX Honda

Pertama bisa dicek pada kuncian tutup botol. Oli MPX yang asli memiliki kuncian botol yang rapat sedangkan yang palsu ada sedikit kerusakan atau coakan.

"Lalu paling gampang ada di jendela botol, yang asli sejajar presisi, kalau palsu bisa belok ke kiri atau ke kanan, karena akan sulit memproduksi yang lurus seperti yang asli," kata Edward saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Kemudian, lanjut Edward, perbedaan yang paling mudah ditemukan antara oli palsu dan asli adalah pada barcode di botol kemasannya.

Edward menyatakan, konsumen dapat mengakses barcode itu dengan gawai yang nantinya menuju pada suatu website resmi milik masing-masing produk.

BERITA REKOMENDASI

"Hasil dari scan itu menunjukan tulisan AHM.TO itu akan muncul di website, kalau yang palsu itu akan muncul AHM.Top atau mereka bisa juga bikin AHM.TO, tapi bukan di website, melainkan blogspot itu memalsukan, itu ciri-ciri paling gampang yang diketahui," ucapnya.

Sementara itu, Kanit IV Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kompol Andika Urrasyidin menyebut, masyarakat kadang kala hanya menyerahkan seluruhnya kepada montir ketika mengganti oli kendaraan.

"Jadi dari kami apabila pengguna sepeda motor yang biasa dilakukan konsumen, ia menyerahkan seutuhnya kepada montir. Dia membayar, kemudian dia duduk di ruang tunggu tanpa mengecek oli apa yang digunakan," kata Andika.

Baca juga: Merek-merek Oli Terkenal yang Dipalsukan Sindikat Gresik dan Sidoarjo Hasil Tangkapan Bareskrim

Untuk itu, Andika mengatakan, masyarakat mesti lebih hati-hati dalam memilih oli kendaraan. Paling tidak, masyarakat perlu tau perbedaan oli asli dengan yang palsu sebelum digunakan di kendaraannya.

"Untuk lebih berhati-hati dan harus lebih teliti dalam membeli maupun mengganti (dengan) produk yang asli," ungkapnya. Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.


Peran AH, AK dan FN sebagai pemilik usaha atau pemodal pembuatan oli palsu. Sedangkan Tom dan Jerry berperan sebagai operasional pabrik.

Baca juga: Bahan-bahan yang Digunakan Sindikat Pemalsu Oli Sidoarjo dan Gresik untuk Produksi Pelumas Abal-abal

Ramadhan mengatakan setidaknya ada sembilan lokasi gudang yang digerebek pihaknya, di mana tiga di antaranya merupakan pabrik pembuatan oli. Ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar disita polisi.

Selanjutnya, sebanyak 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar juga disita.

Di samping itu, pihak kepolisain juga behasil menyita ratusan ribu kemasan botol dan tutup botol yang akan diisi oli palsu hingga mesin dan alat cetak produksi di gudang tersebut.

Adapun para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: Polisi: Oli Palsu Produksi Gresik dan Sidoarjo Dipasarkan Tanpa Uji Lab, Gunakan Mesin Blending

Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Mereka juga dijerat dengan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas