Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Baru, Begini Instruksi Kapolri kepada Polisi di Lapangan

Selama ini masyarakat masih mengeluhkan ribetnya mengurus pembuatan SIM (surat izin mengemudi) baru..

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Baru, Begini Instruksi Kapolri kepada Polisi di Lapangan
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Warga difabel mengikuti ujian tulis untuk permohonan pembuatan Surat Ijin Mengemudi Difabel (SIM D) di Yayasan Peduli Anak Cacat (YPAC) Kota Malang, Kamis (8/10/2015). SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

Aturan tersebut mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin buat SIM. Bukti sertifikat tersebut untuk menunjukkan bahwa calon pembuat SIM sudah mahir dalam berkendara.

"Tentunya sudah kami terapkan juga," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

"Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," sambung dia.

Baca juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Lengkap Dengan Syarat Beserta Cara Daftar

Dalam pembuatan SIM yang sudah dilakukan, tutur Latif, hanya sebatas ujian yang sifatnya sementara. Meski begitu, pengemudi ahli atau tidak harus dibuktikan lewat sertifikasi itu.

"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," ucapnya.

"Iya, wajib menyertakan itu (sertifikat). Tentu kami ada namanya ISDC (Indonesia Safety Driving Centre). Sudah kami siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu, itulah kami sarankan untuk pelatihan tersebut," lanjut dia

Satpas SIM PMJ Kenalkan E-Avis

Berita Rekomendasi

Electronic Audio Visual Integrated System (E-AVIS) merupakan Transformasi Digital aplikasi untuk ujian Teori pembuatan SIM secara online saat ini.

Ipda Ambar selaku Pamen Teori Satpas SIM Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa saat ini telah diadakan aplikasi untuk melakukan ujian teori di Rumah.

Baca juga: Penjelasan Polri Soal Aturan Buat SIM Baru Harus Sertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

"E-Avis itu ujian teori online jadi kita memungkin kan masyarakat untuk melakukan ujian teori itu dirumah," ungkapnya di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakbar, belum lama ini

Tak hanya bisa dilakukan di Rumah, tapi juga bisa mengisi aplikasi dilokasi pembuatan SIM menggunakan aplikasi di Smartphone sendiri.

Saat ini pihaknya telah menyosialisasikan E-Avis, orang-orang yang melakukan tes di Satpas SIM saat ini juga telah ditawarkan untuk mencoba ujian teori menggunakan E-Avis.

Ipda Ambar menambahkan, aplikasi ini dibuat untuk meminimalisir pungutan Calo Liar. Efek pandemi juga menjadi satu alasan Korlantas berinisiatif membuat aplikasi ini.

Ambar mengklaim bahwa respon masyarakat sangat bagus terkait penggunaan aplikasi ini, bahkan sekira 110 orang pemohon yang Ingin menggunakan E-Avis.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas