Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bikin Anak Usaha Baru, Indika Energy Garap Bisnis Sewa Kendaraan Listrik

Indika Energy Tbk (INDY) ekspansi anak usaha baru yang bergerak di bidang kendaraan listrik bernama PT Kalista Soter Hastia (KSH).

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Bikin Anak Usaha Baru, Indika Energy Garap Bisnis Sewa Kendaraan Listrik
IST
Ilustrasi motor listrik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indika Energy Tbk (INDY) ekspansi anak usaha baru yang bergerak di bidang kendaraan listrik bernama PT Kalista Soter Hastia (KSH).

Pada 7 Juli 2023, KSH didirikan anak-anak perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung dimiliki 100 persen oleh INDY, yaitu PT Kalista Nusa Armada (KNA) dan PT Solusi Mobilitas Indonesia (SMI).

Baca juga: Hyundai Buka Peluang Ekspor Baterai Kendaraan Listrik dari Pabrik di Indonesia

"KSH akan melakukan kegiatan usaha penyewaan kendaraan listrik roda empat, perdagangan mobil baru, bekas, suku cadang dan aksesorinya, serta penjualan tenaga listrik," ujar Sekretaris Perusahaan PT Indika Energy Tbk Adi Pramono mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (12/7/2023).

Adapun struktur kepemilikan modal PT Kalista Soter Hastia adalah PT Kalista Nusa Armada senilai Rp 37.499.000.000 atau 99,997 persen dan PT Solusi Mobilitas Indonesia senilai Rp1.000.000 atau 0,003 persen, sehingga totalnya sebesar Rp 37.500.000.000.

"Penyertaan saham KNA dan SMI dalam KSH merupakan kelanjutan langkah perseroan secara grup untuk melakukan ekspansi usaha di sektor kendaraan listrik, khususnya di pasar Business-to-Business di Indonesia," kata Adi.

Baca juga: Tingkatkan Minat Masyarakat, United E-Motor Sediakan Cek Subsidi Motor Listrik di Jakarta Fair 2023

Sementara itu, pendirian KSH tersebut telah dinyatakan dalam Akta Pendirian Nomor 11 tertanggal 7 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, SH., M.Kn., Notaris di Bekasi terkait Akta Pendirian.

Berita Rekomendasi

Akta Pendirian tersebut pada saat ini sedang dalam proses permohonan pengesahan badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas