Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Polisi Tilang Pengemudi Mabuk yang Nyetir Ugal-Ugalan dan Dibanting Atlet MMA

Dari hasil pemeriksaan polisi, sang pengemudi ugal-ugalan yang videonya viral tersebut mengaku menyetir mobil dalam kondisi mabuk.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Tilang Pengemudi Mabuk yang Nyetir Ugal-Ugalan dan Dibanting Atlet MMA
dok.
WC (40), pengemudi mobil hatchback merah yang nyetir ugal-ugalan di jalan saat cekcok dengan Rudy Golden Boy, atlet MMA, lalu berujung perkelahian di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjatukan sanksi tilang kepada WC (40), pengemudi sebuah mobil hatchback merah yang nyetir ugal-ugalan di jalan dan berujung cekcok dengan Rudy Golden Boy, atlet MMA, lalu terlibat perkelahian di kawasan BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sang pengemudi ugal-ugalan yang videonya viral tersebut mengaku menyetir mobil dalam kondisi mabuk.

Saat terlibat cekcok dengan Rudy Golden Boy, sang pengemudi sempat membawa batang besi pengunci stir mobil atau steering lock.

"Sudah, sudah dilakukan penilangan," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat dihubungi, Senin (17/7/2023).

Seala mengatakan pemobil tersebut melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia melanggar Pasal 283, Pasal 297 dan Pasal 311.

Adapun bunyi beberapa pasal yang tersebut yakni:

BERITA TERKAIT

Pasal 283

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Klarifikasi Eks Atlet MMA Rudy Golden Boy yang Viral Lumpuhkan Pengendara Ugal-ugalan Tanpa Pukulan

Pasal 297

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 311

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalur Solo-Semarang, Truk Ringsek Usai Tabrak Tiang dan Menewaskan Pengemudi

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas