Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Polisi Tilang Pengemudi Mabuk yang Nyetir Ugal-Ugalan dan Dibanting Atlet MMA

Dari hasil pemeriksaan polisi, sang pengemudi ugal-ugalan yang videonya viral tersebut mengaku menyetir mobil dalam kondisi mabuk.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Tilang Pengemudi Mabuk yang Nyetir Ugal-Ugalan dan Dibanting Atlet MMA
dok.
WC (40), pengemudi mobil hatchback merah yang nyetir ugal-ugalan di jalan saat cekcok dengan Rudy Golden Boy, atlet MMA, lalu berujung perkelahian di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Ngaku Mabuk

Seala pun mengatakan saat keributan terjadi, WC mengaku dalam keadaan mabuk saat berkendara.

"Pengendara merah mengakui perbuatannya dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol sehingga bertindak sembrono," ucap Seala.

Diketahui, aksi tersebut viral di media sosial yang diunggah oleh Rudy melalui akun Instagram @rudygoldenboy.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @rudygoldenboy, terlihat Rudy tampak turun dari kendaraannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, pengemudi mobil merah juga keluar sambil membawa kunci setir..

Saat itu, keduanya terlihat cekcok mulut hingga saling dorong.

Tak berapa lama, Rudy akhirnya berhasil melumpuhkan pemobil itu dengan menjatuhkannya ke tanah.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas