Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Revisi Syarat Subsidi Pembelian Diprediksi Bisa Dorong Kenaikan Penjualan Motor Listrik

Pemerintah mengevaluasi syarat untuk penerima subsidi pembelian sepeda motor listrik.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Revisi Syarat Subsidi Pembelian Diprediksi Bisa Dorong Kenaikan Penjualan Motor Listrik
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat mengecek kondisi motor listrik sebelum diantar ke pembeli di Toko Motor Listrik, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). Pemerintah bakal memperluas masyarakat yang bisa menerima bantuan/subsidi pembelian motor listrik. Evaluasi syarat penerima subsidi pembelian motor listrik tersebut dilakukan lantaran realisasi dari target subsidi motor listrik sangat kecil. Dengan adanya pemangkasan syarat penerima subsidi motor listrik tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh motor listrik. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengevaluasi syarat untuk penerima subsidi pembelian sepeda motor listrik. Awalnya, pemberian subsidi menyasar empat kriteria penerima.

Masyarakat yang bisa menerima subsidi motor listrik adalah yang memang berhak untuk menerima subsidi yang dibuktikan dengan verifikasi NIK terdaftar sebagai penerima manfaat subsidi listrik hingga 900 VA, bantuan subsidi upah, Kredit usaha rakyat (KUR), dan/atau bantuan produktif usaha mikro.

Persyaratan lainnya, yaitu pembatasan 1 motor 1 NIK. Artinya, setiap orang yang berhak menerima subsidi motor listrik hanya dapat menggunakannya untuk 1 kali pembelian atau pembelian pertama saja.

Menanggapi rencana revisi peraturan penerima subsidi motor listrik ini, Direktur Utama PT Terang Dunia Internusa Stephen Mulyadi menilainya sebagai langkah positif.

Ia menyebut, persyaratan yang berlaku saat ini dinilai publik menjadi alasan mengapa penyerapan produk kendaraan elektrik lambat diserap pasar.

"Motor listrik diperuntukkan bagi semua kalangan. Karena itu, siapa pun harus bisa memiliki akses untuk mendapatkan motor listrik. Langkah pemerintah sangat bagus, tidak hanya memudahkan masyarakat, namun juga akan berdampak positif bagi industri motor listrik dalam negeri itu sendiri," tutur Stephen, Minggu (13/8/2023).

Berita Rekomendasi

Jika kriteria baru yang pernah disebut pemerintah, yakni 1 NIK KTP untuk satu pembelian motor listrik, artinya seluruh masyarakat yang sudah mempunyai KTP telah memenuhi syarat untuk dapat memiliki motor listrik yang diinginkan.

Baca juga: Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Daftar Online di Situs ESDM

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku industri motor listrik tanah air.

Stephen menambahkan, dengan adanya kemudahan tersebut, penjualan motor listrik akan semakin mengalami peningkatan. Sejauh ini, penjualan United E-Motor terus mengalami pertumbuhan.

"Peminatnya cukup banyak, cenderung bertambah. United E-Motor sudah mendapat kepercayaan masyarakat akan kualitas produknya," ungkapnya.

Baca juga: Daftar Harga Motor Listrik Agustus 2023, Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Dibanderol Mulai Rp 10 Jutaan

Saat ini ada 25 model motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah yang dipasarkan oleh 13 perusahaan.

Mereka adalah Smoot Motor Indonesia, Greentech Global Engineering, National Assemblers, Ninetology Indonesia, Terang Dunia Internusa, Hartono Istana Teknologi, Juara Bike Artas Rakata Indonesia, Electra Mobilitas Indonesia, Triangle Motorindo, Volta Indonesia Semesta, Wika Industri Manufaktur dan Roda Pasifik Mandiri,

Berikut rincian harga final 25 motor listrik subsidi beserta harganya setelah mendapatkan subsidi Rp 7 juta per motor:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas