Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Cara Urus STNK Mati, Lengkap Dengan Penghitungan Denda Pajak

Berikut adalah cara menghidupkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang telah mati masa berlakunya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Urus STNK Mati, Lengkap Dengan Penghitungan Denda Pajak
Grid.ID/Octa Saputra
Untuk memperpanjang STNK ada yang tahunan dan ada juga yang setiap per 5 tahun sekali. Apabila pengendara tidak memiliki surat tersebut, itu artinya kendaraan bermotor berstatus ilegal. 

- Kendaraan yang bersangkutan

Alur mengurus STNK mati 

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

2. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa

3. Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

4. Mengisi formulir pajak Setelah cek fisik,

5. Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

Rekomendasi Untuk Anda

6. Siapkan dokumen yang diperlukan Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

7. Kemudian mengisi surat keterangan yang berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

8. Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan denda di loket pembayaran progresif.

9. Petugas akan melakukan inpotisasi data ke sistem

10. Tunggu hingga pencetakan STNK baru selesai dilakukan

Cara penghitungan denda

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan. Berikut adalah cara menghitungnya :

- Keterlambatan 1 bulan : PKB x 25 persen.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas