Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Urus STNK Mati, Lengkap Dengan Penghitungan Denda Pajak

Berikut adalah cara menghidupkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang telah mati masa berlakunya.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Urus STNK Mati, Lengkap Dengan Penghitungan Denda Pajak
Grid.ID/Octa Saputra
Untuk memperpanjang STNK ada yang tahunan dan ada juga yang setiap per 5 tahun sekali. Apabila pengendara tidak memiliki surat tersebut, itu artinya kendaraan bermotor berstatus ilegal. 

- Identitas diri

- Kendaraan yang bersangkutan

Alur mengurus STNK mati 

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

2. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa

3. Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

4. Mengisi formulir pajak Setelah cek fisik,

Berita Rekomendasi

5. Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

6. Siapkan dokumen yang diperlukan Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

7. Kemudian mengisi surat keterangan yang berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

8. Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan denda di loket pembayaran progresif.

9. Petugas akan melakukan inpotisasi data ke sistem

10. Tunggu hingga pencetakan STNK baru selesai dilakukan

Cara penghitungan denda

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas