Cara Urus STNK Mati, Lengkap Dengan Penghitungan Denda Pajak
Berikut adalah cara menghidupkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang telah mati masa berlakunya.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
- Identitas diri
- Kendaraan yang bersangkutan
Alur mengurus STNK mati
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
2. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa
3. Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
4. Mengisi formulir pajak Setelah cek fisik,
5. Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
6. Siapkan dokumen yang diperlukan Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.
7. Kemudian mengisi surat keterangan yang berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.
8. Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan denda di loket pembayaran progresif.
9. Petugas akan melakukan inpotisasi data ke sistem
10. Tunggu hingga pencetakan STNK baru selesai dilakukan
Cara penghitungan denda