Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Cara Urus STNK Mati, Lengkap Dengan Penghitungan Denda Pajak

Berikut adalah cara menghidupkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang telah mati masa berlakunya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Urus STNK Mati, Lengkap Dengan Penghitungan Denda Pajak
Grid.ID/Octa Saputra
Untuk memperpanjang STNK ada yang tahunan dan ada juga yang setiap per 5 tahun sekali. Apabila pengendara tidak memiliki surat tersebut, itu artinya kendaraan bermotor berstatus ilegal. 

- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai catatan SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Rekomendasi Untuk Anda

Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas