Cara Urus STNK Mati, Lengkap Dengan Penghitungan Denda Pajak
Berikut adalah cara menghidupkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang telah mati masa berlakunya.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan. Berikut adalah cara menghitungnya :
- Keterlambatan 1 bulan : PKB x 25 persen.
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai catatan SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)