Polisi Ancam Pidanakan Pemakai Pelat Nomor Khusus Tapi Palsu, Ini Kriterianya
Polisi mengultimatum pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat khusus dan pelat rahasia palsu agar segera mencopotnya daripada kena pasal pidana.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengultimatum para pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat khusus dan pelat rahasia palsu agar segera mencopotnya.
"Mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu tersebut," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).
Yusri mengancam para pemilik pelat palsu tersebut akan diberikan sanksi pidana jika masih menggunakannya.
Hal lantaran para pemilik kendaraan dianggap telah turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan pelat nomor kendaraan.
"Kalau tertangkap lagi nanti si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 juncto Pasal 263 KUHP," tuturnya.
Yusri memaparkan, kriteria pengendara yang menggunakan pelat khusus maupun pelat rahasia palsu tersebut.
Pelat nomor khusus saat ini menggunakan kode ZZ dan tidak lagi menggunakan kode RF. Sedangkan untuk pelat rahasia, dia tak menyebutkan karena memang bersifat rahasia.
Adapun kode-kode khusus pada pelat nomor kendaraan, kode ZZP khusus untuk kendaraan dinas Polri, ZZT, ZZD, hingga ZZU untuk kendaraan dinas TNI dan ZZH untuk kendaraan dinas Kementerian/Lembaga.
"Masyarakat masih menemukan RF sampai 2024 atau 2025. Saya tegaskan lagi bulan 11 2023 (sudah) stop tidak ada lagi yang pakai. Ini bulan 12, semuanya itu palsu segera copot, kalau tidak kami akan tersangkakan ybs di UU KUHP," ungkapnya.
Baca juga: Sindikat Penjual Pelat Nomor Khusus Tapi Palsu Incar Kaum Berduit, Harganya Puluhan Juta
Yusri mengatakan kendaraan yang dipasangkan pelat khusus maupun rahasia hanya kendaraan dinas dan bukan kendaraan mewah.
"Kalau ada kendaraan mewah yang menggunkan ZZ itu patut dicurigai. Kenapa? Karena persyaratan untuk mendapat nomor khsusu itu mobil dinas," ucapnya.
"Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp2 miliaran tidak ada, tidak mobil dinas kepolisian yang menggunkan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy institusi mana pun tidak ada siapa yang menggunakan Land Cluiser pakai ZZP itu palsu. Karena tidak ada mobil dinas yang menggunakan itu," jelasnya.
Baca juga: Tiga Orang Sindikat Pemalsu Pelat Nomor Khusus hingga Rahasia Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggulung sindikat pemalsuan pelat nomor khusus dan pelat nomor rahasia untuk kendaraan dengan menangkap tiga orang berinisial YY (44), HG (46), dan IM (31).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan dalam kasus ini, ada satu orang lain berinisial IM yang masih dalam pengejaran.
"Berawal adanya informasi dari Korlantas temuan di lapangan oleh petugas kemudian diberikan informasi pada Div Propam Mabes Polri kemudian dilakukan penindakan awal selanjutnya diinformasikan kepada kami dan kami menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan juga penyidikan," kata Samian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Aksi Pria Bermobil Pelat Nomor Diplomatik Kuntit Wanita di Jakarta Selatan Viral, Ini Kata Polisi
Sindikat ini telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali untuk membuatkan pelat nomor khusus dan rahasia beserta STNK palsu.
"Para tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," tuturnya.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan mereka mematok harga mulai Rp55 juta hingga Rp75 juta untuk memalsukan hal tersebut.
"Dia jual Rp55 juta sampai Rp75 juta kepada orang yang memesan, makanya saya katakan ini pemalsuan," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Yusri menyebut sindikat ini mempunyai pangsa pasar sendiri untuk menawarkan pembuatan pelat kendaraan palsu tersebut. Mereka adalah orang-orang dari kalangan berduit.
Nantinya, masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia itu hanya berlaku selama satu tahun. Pemesan harus kembali membayar jika ingin tetap menggunakannya di tahun berikutnya.
"Yang membelinya rata-rata memang orang punya uang. Karena berlaku cuman setahun," ungkapnya.
Yusri melanjutkan, sindikat ini mempunyai modus-modus tersendiri dalam pembuatan pelat nomor khusus dan rahasia itu.
Mereka memanfaatkan STNK bekas yang sudah aktif untuk kemudian diproduksi ulang berdasar keinginan pemesanan.
Dalam pelaksanaannya, tersangka menggunakan cairan kimia untuk menghapus tulisan yang tertera dalam kertas STNK.
"Jadi menggunakan alat kimia dihapus kemudian siapa yang memesan tinggal data dari pihak tersebut itu dia ketik, nomornya dia bikin sembarang," jelasnya.
Secara kasat mata, STNK palsu tersebut menurut Yusri memang nampak mirip dengan aslinya. Namun dia mengungkap perbedaannya terletak pada label kinegram.
"Kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi tapi kinegram, sama kayak uang," pungkasnya