Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Klaim Asuransi Mobil Saat Bepergian di Momen Libur Panjang

Pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya perlu memahami prosedur klaim ke perusahaan asuransi yang benar.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cara Klaim Asuransi Mobil Saat Bepergian di Momen Libur Panjang
dok. Kompas
Ilustrasi - Mobil terendam banjir. Pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya perlu memahami prosedur klaim ke perusahaan asuransi yang benar. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Libur panjang pada pekan ini, banyak dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian bersama keluarga dengan kendaraan pribadi.

Berbagai kondisi di jalan saat liburan seperti jalan yang padat dan macet, tidak menutup kemungkinan mobil kamu mengalami risiko di jalan seperti mobil mogok serta insiden yang menyebabkan rusaknya kendaraan.

Mulai dari rusak ringan seperti baret ringan akibat tersenggol kendaraan lain, bahkan hingga kecelakaan berat atau mobil dicuri.

Melihat risiko tersebut, masyarakat dinilai perlu memiliki asuransi dan mengetahui cara mengurus klaim asuransi.

BRI Insurance menyampaikan langkah yang wajib diperhatikan agar proses pengajuan berjalan lancar, di antaranya:

1. Cek Masa Berlaku Asuransi Mobil

BERITA TERKAIT

Sebaiknya pastikan polis asuransinya masih aktif, jangan sampai masanya sudah habis sehingga kendaraan kamu tidak tercover.

Kamu juga perlu melakukan pengecekan jenis asuransi yang digunakan. Hal ini biasanya tergantung dari jenis polis yang dipilih saat melakukan penutupan asuransi kendaraan.

Baca juga: Empat Tips Mudah Klaim Asuransi Kendaraan

2. Siapkan Dokumen Pendukung Klaim Asuransi

Siapkan syarat atau dokumen pendukung klaim asuransi secara online maupun offline. Biasanya berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang juga tidak mati.

Siapkan pula surat keterangan dari pihak berwenang seperti kepolisian atau pengelola jalan tol untuk memperkuat klaim asuransi. Dokumen resmi yang bermasalah (mati) bisa mengakibatkan klaim kamu ditolak.

Apabila kamu melakukan lapor klaim pada layanan asuransi via online, persiapkan dokumen tersebut dengan melakukan scan atau foto dokumen sesuai kebutuhan dan syarat klaim.

3. Segera Lakukan Lapor Klaim lewat Aplikasi

Bila semua syarat sudah lengkap dan asuransi masih aktif, kamu disarankan segara membuat laporan di fitur lapor klaim yang tersedia pada aplikasi di asuransi seperti BRINSMobile.

Baca juga: Ketahui Hal-hal yang Menyebabkan Klaim Asuransi Tertolak, Bagaimana Kiat Mencegahnya?

4. Monitoring Proses Klaim Secara Online

Dalam proses perbaikan mobil di bengkel rekanan asuransi, kamu dapat melakukan monitoring proses klaim secara online.

5. Serah Terima Mobil

Setelah selesai diperbaiki, kamu akan dihubungi oleh pihak asuransi untuk serah terima kendaraan. Lakukan inspeksi dahulu untuk memastikan kondisinya sudah prima. Jika sudah tidak ada masalah, kamu bisa menandatangani berkas serah terima kendaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas