Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Resmi, Pemerintah Kembali Beri Insentif untuk Pembelian Mobil Listrik di Tahun 2024

Pemerintah kembali memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik di tahun 2024. Insentif tersebut berupa PPN DTP

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Resmi, Pemerintah Kembali Beri Insentif untuk Pembelian Mobil Listrik di Tahun 2024
HO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik di tahun 2024. Insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Peraturan mengenai insentif ini telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 12 Februari 2024 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Baca juga: IIMS 2024: MMKSI Umumkan Dimulainya Penjualan Mitsubishi L100 EV di Indonesia

"Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," menurut pertimbangan PMK tersebut, dikutip Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).

Merujuk pada pasal 3 dari PMK tersebut, kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN menjadi syarat model-model Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) penerima PPN DTP.

Produk yang bisa mendapatkan PPN DTP diantaranya harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. KBL berbasis baterai roda empat alias mobil listrik dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
  2. KBL berbasis baterai bus tertentu (bus listrik) dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
  3. KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

Selanjutnya, pada pasal 4 PMK Nomor 8 Tahun 2024 menjelaskan PPN DTP untuk kendaraan listrik roda empat sebesar 10 persen dari harga jual dan bus listrik sebesar 5 persen dari harga jual

PPN DTP yang diberikan untuk kendaraan listrik roda empat dan bus listrik berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas