Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Hindari Razia Telolet, PO Megati Trans Copoti Klakson Basuri di Armada Busnya

PO Megati Trans mencopot klakson telolet di armada bus pariwisatanya mengikuti himbauan Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Hindari Razia Telolet, PO Megati Trans Copoti Klakson Basuri di Armada Busnya
Instagram
Proses pelepasan klakson telolet oleh awak bus pariwisata PO Megati Trans. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan otobus (PO) mulai mengikuti himbauan Pemerintah agar tidak memasang klakson telolet di armada busnya demi mencegah risiko kecelakaan di jalan karena anak-anak yang mengejar-ngejar bus meminta klakson telolet.

Salah satu operator bus pariwisata, PO Megati Trans, mencopot klakson telolet di armada bus pariwisatanya.

Klakson telolet yang dilepas dari bus diantaranya pada armada berplat nomor B 7613 FGA. 

Berdasarkan rekaman video yang diunggah akun Instagram @indo_busmate.id, awak bus PO Megati Trans melakukan pelepasan instalasi kabel-kabel klaksok telolet di armada bus berbodi Legacy SR-2 buatan Karoseri Laksana, tersebut.

Aktivitas pelepasan klakson telolet ini dilakukan di garasi bus Megati Trans di Jl. Raya Sukatani Kp. Sukamantri RT 007/003 Deswa Sukaraya, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Seorang awak bus terlihat berada di kolong bus depan untuk melakukan pelepasan wiring klakson telolet.

"Demi Keselamatan dan menghindari sitaan razia, Megati Trans telah melepas corong Basurinya," tulis akun tersebut yang mengunggah video yang direkam oleh Nurhadi Wijaya di Tiktok.

Berita Rekomendasi

Di kesempatan terpisah, polisi melakukan pengecekan terhadap penggunaan klakson telolet armada bus pariwisata PO Anggana Putra Rahayu.

Dikutip dari akun Instagram @videobusindonesia_, pemeriksaan dilakukan oleh petugas Polantas atas armada Jetbus 3 milik PO Anggana Putra Rahayu

Petugas terpantau melakukan pemotretan terhadap armada bus yang diperiksa.

Klakson Telolet Bikin Rem Blong, Bus Tekor Angin

Sebelumnyta, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan himbaun agar seluruh operator bus agar tidak menggunakan klakson telolet ketika beroperasi di jalan.

Hal tersebut sebagai respons atas peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Baca juga: Ini Lokasi Anak-anak Pemburu Klakson Telolet Basuri di Jabodetabek


Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan mengatakan, rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan bus mengalami tekor angin.

Yakni, kehabisan pasokan udara yang bisa berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Danto dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/3/2024).

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Baca juga: Kementerian Perhubungan Larang Operator Bus Gunakan Klakson Telolet, Bikin Tekor Angin

Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tegas Danto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas