SPBU Rest Area Tol Japek Curangi Takaran BBM, Zulhas Bilang Potensi Kerugian Konsumen Rp 2 Miliar
Kemendag menyegel mesin dispenser BBM di SPBU di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, karena diduga mencurangi takaran.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan penyegelan mesin dispenser BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, karena diduga mencurangi takaran, Sabtu (23/3/2024).
Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel dalam pengamanan tersebut.
Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Pengamanan dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
"Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang," ucap pria yang akrab disapa Zulhas dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
"Berdasarkan hasil pengawasan, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Dalam pengamanan ini, Mendag Zulhas didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.
Serta, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.
Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.
Baca juga: Diduga Curangi Meteran, Dispenser SPBU Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek Disegel
Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.
"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima," papar Zulhas.
Baca juga: Soal Larangan Klakson Telolet, Isuzu Usulkan Masuk di Aturan SRUT: STNK Bisa Nggak Keluar
"Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun," lanjutnya.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pelanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.
Pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut menjadi penting, terutama dalam momentum mudik Lebaran.
Baca juga: Karoseri Adi Putro Larang Mekaniknya Pasang Klakson Telolet Basuri
Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta," pungkasnya.