Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Otomotif

Asuransi untuk Mobil Listrik, Risiko Apa Saja yang Bisa Dicover?

Perlindungan yang diberikan mencakup risiko kecelakaan akibat tersetrum, kerusakan fasilitas pengisian daya hingga biaya dekontaminasi limbah baterai.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Asuransi untuk Mobil Listrik, Risiko Apa Saja yang Bisa Dicover?
handout
Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) meluncurkan Electric Vehicle (EV) Insurance yang memberikan perlindungan risiko untuk mobil listrik. 

“Termasuk jaminan perbaikan bengkel resmi, penggantian mobil baru (new for old), serta tunjangan transportasi,” jelas Linggawati Tok.

Terdapat juga pilihan perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga ketika terjadi cedera badan atau kerusakan yang timbul dari kendaraan maupun akibat pengisian daya.

Ada pula pertanggungan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, termasuk akibat tersetrum listrik.

"Selain itu, kami menjamin jika terjadi kerusakan akibat huru-hara, bencana alam, sabotase, kabel pengisian daya, hingga pembersihan puing baterai," katanya.

Baca juga: TIps agar Tidak Ribet Klaim Asuransi Mobil

Linggawati Tok menyatakan, implementasi ESG menjadi salah satu upaya strategis dalam menjalankan bisnis berkelanjutan sehingga GEGI dengan produk properti juga memberikan jaminan asuransi terhadap solar panel yang dipasang di rumah ataupun industri, bangunan, dan isi bangunan dari berbagai risiko.

Meliputi risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap dan risiko-risiko lain yang tidak dikecualikan di dalam polis.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas