Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Asuransi untuk Mobil Listrik, Risiko Apa Saja yang Bisa Dicover?

Perlindungan yang diberikan mencakup risiko kecelakaan akibat tersetrum, kerusakan fasilitas pengisian daya hingga biaya dekontaminasi limbah baterai.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Asuransi untuk Mobil Listrik, Risiko Apa Saja yang Bisa Dicover?
handout
Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) meluncurkan Electric Vehicle (EV) Insurance yang memberikan perlindungan risiko untuk mobil listrik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minat masyarakat pada kendaraan listrik ikut mendorong minat perusahaan asuransi kerugian umum atau general insurance untuk ikut menggarap bisnis ini melalui produk asuransi kendaraan khusus untuk mobil listrik.

Salah satu general insurance yang menggarap bisnis ini di Indonesia adalah Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI).

Perusahaan asuransi ini baru saja meluncurkan Electric Vehicle (EV) Insurance yang khusus memberikan perlindungan untuk para pemilik mobil listrik.

Direktur Marketing GEGI Linggawati Tok menuturkan, kesadaran masyarakat mengenai energi hijau yang ramah lingkungan semakin meningkat.

"EV Insurance GEGI memberikan perlindungan terhadap risiko yang secara khusus berhubungan dengan mobil listrik seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul dari pengisi daya mobil listrik," kata Linggawati Tok dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Dia menjelaskan, perlindungan yang diberikan mencakup

Berita Rekomendasi

1. Risiko kecelakaan akibat tersetrum,

2. Risiko kerusakan fasilitas pengisian daya pribadi,

3. Risiko kehilangan kabel pengisi daya mobil listrik dan

4. Risiko biaya dekontaminasi limbah baterai.

Baca juga: Tren Pengguna Kendaraan Elektrifikasi Meningkat, Indonesia Re Sosialisasi Asuransi Mobil Listrik

Dia menjelaskan, EV Insurance memiliki dua pilihan manfaat pertanggungan.

Pertama, pertanggungan gabungan (comprehensive) meliputi jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan.

Kedua, pertanggungan kehilangan/kerusakan total (total loss only) dimana jaminan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian total dimana yang nilai perbaikannya maupun penggantiannya sama dengan atau lebih dari 75 persen dari harga pertanggungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas