Pemerintah Ingatkan APM, Impor dan Produksi Mobil Listrik yang Tak Seimbang Bisa Berisiko Penalti
Pemerintah memberikan insentif impor mobil listrik utuh kepada APM yang berkomitmen memproduksi secara lokal mobil yang diimpor ke depannya.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif impor mobil listrik utuh kepada Agen Pemegang Merek (APM) yang berkomitmen memproduksi secara lokal mobil yang diimpor ke depannya.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Rachmat Kaimuddin menegaskan, setiap APM bisa melakukan impor mobil listrik hingga 2025.
"Siapa yang punya kapasitas produksi di Indonesia itu boleh melakukan importasi dengan bebas biaya masuk dan PPnBM. Jumlah yang mereka impor harus sama sampai 2025, dengan jumlah produksi memenuhi TKDN sampai 2027. Dua tahun impor, dengan jumlah produksi yang sama," tutur Rachmat di PEVS 2024.
Ia mewanti-wanti, jika jumlah yang diproduksi tidak sama dengan yang diimpor, APM harus mengembalikan insentif yang telah diberikan.
"Kalau nggak memenuhi komitmen, mereka harus mengembalikan insentif tersebut secara prorata. Misal dia impor 10.000 unit, tapi produksi cuma 8.000. Ya 2.000 insentifnya dibalikin. Kita sudah pegang guarantee. Sampai 2026 TKDN 40 persen," jelas Rachmat.
Rachmat menambahkan, pemerintah tidak membatasi kapasitas produksi, namun ditekankan agar sesuai dengan kapasitas impor yang dilakukan.
Baca juga: Neta V Rakitan Lokal Turun Harga, Prebooking di PEVS 2024 Cuma Rp 200 Jutaan
"Terserah, kita nggak bisa tahu pasti kemampuan (produksi) mereka, ada yang memang gede. Tapi kita sampaikan kalian mau impor silakan, tapi konsekuensinya harus produksi banyak juga," imbuhnya.