Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Spesifikasi Bus Trans Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang dan Tewaskan Belasan Siswa SMK Depok  

Bus pariwisata tersebut bermerek Hino bermesin depan dengan tipe AK1JRKA dan nama pemilik kendaraan ini adalah PT Jaya Guna Hage.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Spesifikasi Bus Trans Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang dan Tewaskan Belasan Siswa SMK Depok   
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Petugas mengevakuasi bus pariwisata maut PO Trans Putera Fajar pengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di tanjakan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus tersebut bermerek Hino bermesin depan tipe AK1JRKA milik PT Jaya Guna Hage dengan nomor polisi wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, AD 7524 OG. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bus pariwisata PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan saat membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kp. Palasari Ds. Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam merupakan bus buatan tahun 2006.

Dengan demikian, saat kecelakaan terjadi, usia pakai bus sudah 17 tahun lebih, alias sudah cukup tua. 

Berdasar pelacakan data di Samsat, bus pariwisata tersebut bermerek Hino bermesin depan dengan tipe AK1JRKA. Nama pemilik kendaraan ini adalah PT Jaya Guna Hage dengan nomor polisi wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, AD 7524 OG.

Uji teknis bus pariwisata ini  tercatat pada Juni 2023 lalu oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri.

Bus Trans Putera Fajarmendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan nomor 551 dengan tanggal SRUT 6 Juni 2006.

SRUT ini merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang menjamin bahwa tipe kendaraan bermotor yang dibeli konsumen sudah diuji teknis dan spesifikasinya untuk menjamin keselamatan pengendaranya atau laik jalan.

BERITA REKOMENDASI

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegas, status uji kir bus pariwisata PO Trans Putera Fajar berplat nomor Wonogiri AD 7524 OG yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023.

Selain itu, bus maut PO Trans Putera Fajar saat mengalami kecelakaan di Subang juga tidak memiliki izin angkutan.

"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

Baca juga: Status Uji Kir Bus Trans Putera Fajar di Kecelakaan Maut Subang Kadaluwarsa Sejak Desember 2023

Aznal mengatakan, Ditjen Hubdat saat ini telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Di unggahan akun Instagram @speedhunterbus hari Minggu (12/5/2024), data tentang bus ini ramai diserbu komentar warganet.


Akun Instagram @andrywahyudi03 mengatakan "Apakah tergiur dengan harga murah dan untung besar pihak sekolahnya atau memang ga paham mana busbmusa mana bus tua. Entahlah," tulis dia.

Proses evakuasi bus maut PO Trans Putera Fajar pengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, usai mengalami kecelakaan di tanjakan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Status uji kir bus pariwisata PO Trans Putera Fajar berplat nomor Wonogiri AD 7524 OG dinyatakan sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023.
Proses evakuasi bus maut PO Trans Putera Fajar pengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, usai mengalami kecelakaan di tanjakan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Status uji kir bus pariwisata PO Trans Putera Fajar berplat nomor Wonogiri AD 7524 OG dinyatakan sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Akun @alditsareykaperdana mengatakan "Bus tuaaa," tulisnya.

Ada juga warganet yang kontra terhadap usia pakai bus pariwisata tersebut.

Misalnya akun @koekoehkencono mengatakan "Sebenarnya ga masalah kalo umur bus 20 tahun dengan catatan 'taat kira' dan 'layak jalan' mulai dari body rem dan mesin toh usia maximal bus wisata dari pemerintah 25 tahun," tuturnya.

Baca juga: 12 Korban Luka Berat Kecelakaan Bus Maut Rombongan SMK Depok Masih Dirawat di RSUD Subang

Akun @heryanto_1997 menuliskan "Intinya bukan dari umur tapi perawatan mobilnya dan SDM drivernya, banyak yang sudah tua tapi sehat," tulis dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas