Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Menteri Airlangga: Pemerintah Belum Bahas Wacana Kendaraan Bermotor Wajib Punya Asuransi

Meski belum membahasnya, Airlangga mengatakan industri asuransi dalam negeri ini perlu didorong lebih kuat lagi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Airlangga: Pemerintah Belum Bahas Wacana Kendaraan Bermotor Wajib Punya Asuransi
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah belum membahas rencana kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada Januari 2025.

"Kalau asuransi itu kita belum bahas," katanya ketika ditemui di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Meski belum membahasnya, Airlangga mengatakan industri asuransi dalam negeri ini perlu didorong lebih kuat lagi.

"Industrinya harus kita dorong supaya lebih kuat dan lebih dalam lagi," ujar pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga buka suara soal mobil dan motor yang diwajibkan memiliki asuransi pada 2025.

Menurut Agus, dalam rangka menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan termasuk industri keuangan dan asuransi.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk menumbuhkan atau meningkatkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance (keuangan), asuransi, dan lain sebagainya," kata Agus ketika ditemui usai opening ceremony Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024).

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menunggu payung hukum dari pemerintah terkait dengan wajib asuransi bagi mobil dan motor.

Baca juga: Jumlah Kendaraan Bermotor Pengguna BBM Subsidi yang Telah Lakukan Registrasi Bertambah 4,5 Juta

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Baca juga: Kendaraan Bermotor Wajib Miliki Asuransi di 2025, Pengamat: Harusnya Disosialisasi Bukan Tiba-tiba


"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," ujar Ogi.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Menurut Ogi, hal itu akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

"Lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," tutur Ogi.

Ia mengatakan, dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Untuk tambahan informasi, Third Party Liability (TPL) atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

TPL akan menggantikan kerugian yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari si tertanggung, seperti biaya pengobatan korban yang ditabrak atau biaya perbaikan mobil yang ditabrak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas