Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

BREAKING NEWS: Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen Ditanggung Pemerintah 

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10 persen KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in BREAKING NEWS: Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen Ditanggung Pemerintah 
Lita
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pemberian insentif untuk mobil hybrid.

Dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil hybrid 3 persennya akan ditanggung pemerintah.

"Terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. PPnBM untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," tutur Airlangga saat konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Pasar Sedang Lesu, Mobil Hybrid Berpeluang Dapat Insentif 

Bukan hanya mobil hybrid, mobil berjenis listrik juga akan tetap mendapatkan PPnBM DTP. Dengan ketentuan mulai dari berdasarkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN, hingga mobil yang didatangkan secara impor, baik utuh maupun setengah rakitan.

"Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai atau electric vehicle atas kendaraan roda 4 yang berdasarkan pada TKDN. Masih dilanjutkan PPnBM ditanggung Pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas import EV roda empat tertentu secara utuh atau CBU dan roda 4 tertentu yang CKD. Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan biaya masuk EV CBU masih diberikan," jelas Airlangga.

Berikut secara rinci ketentuan pembelian insentif PPN DTP otomotif berdasarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:

Berita Rekomendasi

1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPnBM DTP 10 persen KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM nol persen KBLBB CBU.

2. Bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas