Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Opsen Pajak Turunkan Minat Orang Beli Kendaraan Bermotor

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan daerah tambahan pada kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Opsen Pajak Turunkan Minat Orang Beli Kendaraan Bermotor
Kompas.com/Dio
Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan daerah tambahan pada kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan daerah tambahan pada kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Hal ini akan menjadi tantangan berat bagi industri otomotif nasional di 2025. 

Kebijakan opsen pajak ini merupakan bagian dari reformasi fiskal berupa Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Untuk kendaraan bermotor, kebijakan opsen menyasar pajak kendaraan bermotor (PKB) da bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Opsen PKB dan BBNKB dipungut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot) dengan tarif sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Sejumlah provinsi yang sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sinergi provinsi dan kabupaten/kota yang nanti berkaitan dengan kebijakan opsen pajak.

Di antaranya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Di sisi lain, kebijakan ini tidak diberlakukan di Jakarta dan Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, penerapan opsen pajak akan memberikan banyak kendala bagi penjualan mobil baru pada tahun depan.

"Kebijakan ini harus disikapi bijak oleh pemerintah daerah, karena mereka yang lebih paham dan punya data untuk menerapkan opsen pajak," kata dia, Minggu (29/12/2024).

Karena daerah mana saja yang akan menerapkan opsen pajak masih simpang siur dan belum pasti, Gaikindo masih memandang konservatif prospek industri mobil nasional pada 2025. 

Baca juga: Contoh Penghitungan Opsen Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Jika terjadi kenaikan pajak di daerah, Kukuh khawatir penjualan mobil nasional bisa turun mendekati kondisi ketika pandemi Covid-19 silam.

Emiten konglomerasi bidang otomotif, PT Astra International Tbk (ASII) akan meninjau lebih jauh dampak opsen pajak terhadap kinerjanya pada tahun depan.

Namun, ASII memperkirakan pasar kendaraan roda empat akan turun seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan opsen pajak.

"Target kami tampaknya akan konservatif," tutur Tira Ardianti, Head of Corporate Investor Relation ASII, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Toyota Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas